Politikus Tamsil Linrung Mangkir dari Panggilan KPK

6 Juni 2018 22:56 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung mangkir dari panggilan penyidik KPK. Tamsil yang dipanggil bersamaan dengan politikus PDIP Olly Dondokambey dan politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin sedianya akan diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
Terkait mangkirnya Tamsil, KPK akan menjadwal ulang pemanggilannya sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan yang berlangsung.
"Selain itu ada saksi yang tidak hadir yaitu Tamsil Linrung. Nanti tentu jika dibutuhkan akan kita lakukan pemanggilan kembali atau penjadwalan ulang untuk kebutuhan pemeriksaan dalam kasus KTP elektronik ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (6/6).
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Selain Tamsil, Febri turut mengonfirmasi terkait pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Pemeriksaan berlangsung di Singapura, negara tempat Paulus Tannos bermukim saat ini. Tak hanya untuk Paulus Tannos, KPK pun juga melakukan pemeriksaan untuk istri Paulus, Catherine Tannos juga di Singapura.
"Jadi hari ini tidak hadir mereka karena sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait materi pemeriksaan saksi e-KTP, Febri menuturkan penyidik masih mendalami pengetahuan saksi terkait aliran dana serta fakta yang berkembang dalam persidangan e-KTP.
"Tadi di klarifikasi terkait dengan informasi tentang aliran dana tentu kita konfirmasi juga fakta-fakta persidangan yang ada di persidangan Anang atau persidangan persidangan lain yang sudah muncul," kata Febri.