Pollycarpus Bebas, DPR Akan Tanya Kelanjutan Kasus Munir ke Kapolri

29 Agustus 2018 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munir Said Thalib (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Munir Said Thalib (Foto: Wikipedia)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus bebas murni pada Rabu (29/8). Namun, sebagian pihak, sesungguhnya kasus ini belum benar-benar tuntas.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, akan bertanya kelanjutan kasus pembunuhan Munir kepada Kapolri. Hal ini akan ditanyakan saat RDP Komisi III dengan Kapolri.
Sekjen PPP Arsul Sani. (Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PPP Arsul Sani. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Saya akan tanyakan nanti di raker Komisi III DPR dengan Kapolri-lah soal itu. Apakah memang penyidikannya sudah ditutup, dihentikan, atau sebetulnya masih terbuka hanya belum ada progres," ujar Arsul, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
"Kan memang banyak kasus (belum tuntas). Misalnya Novel Baswedan segala macem. Nanti kita tanyakan," tambahnya.
Raker komisi III DPR dan Kapolri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Raker komisi III DPR dan Kapolri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Arsul menjelaskan, kasus Pollycarpus tak ada sangkut pautnya dengan Jokowi. Sebab, kasus tersebut merupakan persoalan penegakan hukum, bukan seputar pembangunan yang menjadi domain Jokowi.
"Kalau menurut saya tidak bisa, itu yang bisa menilai hanya pimpinan lembaga penegak hukumnya. Beda misalnya dengan pembangunan mangkrak. Persoalannya di sana, kalau penegakan hukum tidak bisa," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, akhirnya bebas murni, Rabu (29/8). Pollycarpus selesai menjalani vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
"Betul tanggal 29 Agustus 2018, hari Rabu, pihak Balai Pemasyarakatan Bandung akan mengakhiri masa bimbingan kliennya atas nama Pollycarpus karena telah menjalani masa percobaan dan pembebasan bersyarat dengan baik," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (29/8).