Polres Aceh Utara Bekuk Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Sejak 2018

23 Agustus 2019 22:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelarian Safrieadi alias Adi Parot (35), napi narkoba Lapas Kelas II A Lambaro, Banda Aceh, sejak November 2018 lalu akhirnya berakhir. Adi dibekuk di rumahnya pada Jumat (23/8), sekitar pukul 06.30 WIB pagi.
ADVERTISEMENT
Saat hendak ditangkap, Adi sempat melakukan perlawanan. Sehingga, menurut Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani, personelnya harus memberikan tindakan tegas terukur ke kakinya.
"Menyadari kehadiran polisi, tersangka melawan dan bermaksud menyerang petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan sekali tembakan dibagian kaki kanannya,” kata Ildani, Jumat (23/8).
Dari rumah Adi, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,33 gram dan sebilah pedang. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok milik tersangka di dalam kamarnya.
Adi merupakan napi Lapas Lambaro yang kabur pada 29 November 2018 lalu. Ia ditangkap pada April 2018 karena kasus narkoba.
Di tahun itu, polisi juga terpaksa menembak kaki Adi karena berusaha melawan. Saat itu, Adi ditangkap di sebuah kebun kosong di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
“Saat ditangkap waktu itu petugas juga menemukan barang bukti 11 paket ganja seberat 2 ons dan 10 paket sabu seberat 2 gram miliknya,” pungkasnya.