Polres Banda Aceh Tangkap 3 Penyelundup Narkoba, Sita 510 Kg Ganja

2 Desember 2018 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan (ilustrasi). (Foto: Antara/Idhad Zakaria)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan (ilustrasi). (Foto: Antara/Idhad Zakaria)
ADVERTISEMENT
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggagalkan pengiriman 510 kilogram ganja ke Jakarta dan menangkap tiga tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan barang bukti ratusan kilogram ganja itu disita dalam operasi penangkapan pada Jumat (30/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ratusan kilogram ganja tersebut hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Ketiga tersangka beserta barang bukti ditangkap di dua tempat terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Trisno di Banda Aceh, Minggu (2/12) seperti dilansir Antara.
Trisno menyebut ketiga tersangka itu yakni MF (36) yang merupakan mekanik asal Gampong Lamsepeung, Banda Aceh. Kemudian dua petani yakni J (50) dan F (41) asal Aceh Besar.
Sedangkan ganja kering yang disita dari ketiga tersangka telah dibungkus dalam ratusan bal yang dibaluti dan diberi lakban cokelat serta disusun dalam kotak kayu, kardus, dan koper.
ADVERTISEMENT
Trisno mengatakan penangkapan komplotan tersebut berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Lueng Bata. Informasi tersebut menyebutkan ada seorang diduga menyimpan ganja di sebuah rumah di Gampong Lueng Bata. Personel Polsek kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh untuk melakukan penyelidikan.
Ilustrasi paket ganja (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paket ganja (Foto: Dok. Polres Bogor)
"Dari hasil koordinasi dibentuk tim gabungan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu. Kemudian, tim gabungan menggerebek rumah tersebut serta mengamankan tersangka MF," ucap Trisno.
Dari penggeledahan rumah di Gampong Panteriek tersebut, kata Trisno, polisi menemukan 105 bungkusan berisi ganja yang diisolasi. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan Mapolresta Banda Aceh.
Dari pengakuan tersangka MF, ganja tersebut didapatnya dari tersangka J melalui perantara tersangka F. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi menangkap J dan F secara terpisah di Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan tujuh peti kayu berisikan 320 bal atau bungkusan berisi ganja yang dilakban cokelat. Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka J di Indrapuri, Aceh Besar," kata dia.
Trisno menyebut, tersangka J dan F mengaku ganja itu dibeli dari seseorang bernama ET yang beralamat di Gampong Lamteuba, Aceh Besar, dengan harga Rp 25 juta.
"Kini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga menjadikan Tengku ET sebagai DPO," pungkas Trisno.