Polres Bandara Soetta Tangkap 4 Orang Pengedar Sabu di Cengkareng

23 Maret 2018 0:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap empat orang pengedar narkotika berjenis sabu di daerah Cengkarang, Tangerang, Banten. Empat pelaku, yakni Jaballudin, Muhammad Rizky, Deva Aria, dan Alvin ditangkap di empat lokasi berbeda dan waktu yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Akhmad Yusep Gunawan pengungkapan kasus ini didasari laporan warga tentang adanya transaksi jual-beli sabu di sekitar wilayah Bandara Soekarano Hatta, Cengkareng.
Dari tangan Jabaludin, polisi menyita barang bukti berupa sabu 4,1 gram. Diketahui Jabal mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Bendo yang saat ini masih buron. "Dia (Jaballudin) dikasih sabu karena sudah memberikan tempat untuk menyimpan sabu milik Bendo," ucap Yusep kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (22/3).
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap Jabal, polisi mendapati tiga orang tersangka baru, yakni Muhammad Rizky, Deva Aria, dan Alvin. Mereka ditangkap di daerah Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari tangan tiga tersangka tersebut, polisi mendapatkan barang bukti sabu 3 gram dan satu buah timbangan digital. Yusep mengungkap ketiga tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
"Tersangka Alvin sebagai pengedar narkoba, Deva Aria sebagai penyimpan sabu dan penjual, sementara Muhammad Rizky sebagai penyedia tempat menyimpan sabu tersebut," ujar Yusep.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Bandara Soekarno Hatta dan tengah bersiap menjalani persidangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka akan segera disidangkan sebab berkas perkara mereka sudah dinyatakan P21," pungkas Yusep.