Polres Jaksel Tangkap 2 WNA Pelaku Pencurian dan Penyekapan di Hotel

31 Mei 2018 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka tindak pencurian dan kekerasan (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka tindak pencurian dan kekerasan (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing yang terlibat kasus pencurian dan penyekapan di Rasuna Icon Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua pelaku adalah AA (28) WNA asal Al Jazair dan HL (30) WNA asal Maroko.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar menerangkan AA ditangkap di Apartemen Kalibata City dan HL ditangkap di Cilandak Town Square. Keduanya terlibat dalam pencurian dan penyekapan terhadap Fauzi Firdaus (31).
Kasus ini bermula saat korban menawarkan Vespa miliknya melalui media sosial. Kedua pelaku yang telah memiliki niatan jahat lantas menghubungi korban dan berpura-pura ingin membeli kendaraan korban. Pelaku selanjutnya mengundang korban untuk transaksi di Rasuna Icon Hotel pada Jumat (25/5).
"Yang bersangkutan (korban) diundang seolah-olah membeli dan penjual ke Rasuna Icon di kamar 318 di mana dua pelaku berada di dalamnya," kata Indra saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
Barang bukti pencurian dan kekerasan oleh WNA (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pencurian dan kekerasan oleh WNA (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Setelah berbincang sejenak dengan korban, salah satu pelaku kemudian meminta izin ingin ke toilet. Namun, kata dia, pelaku malah mengambil pisau dan langsung mengancam korban. Tak sampai di situ, kedua WNA ini juga mengikat dan menyekap korban.
ADVERTISEMENT
"Selama 15 jam korban di sekap. Kemudian pelaku ini memanfaatkan semua barang-barang milik korban, ATM dan sebagainya. Bahkan ATM sudah dilakukan beberapa kali dengan kerugian puluhan juta," terang Indra.
Korban berhasil meloloskan diri usai kedua pelaku meninggalkan hotel pada Sabtu (26/5). Kejadian tersebut lantas dilaporkan oleh korban ke kepolisian yang langsung memburu kedua pelaku.
Barang bukti pencurian dan kekerasan oleh WNA (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pencurian dan kekerasan oleh WNA (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pisau yang digunakan pelaku dan harta milik korban seperti Apple Wacth, iPhone 7 plus, Samsung A8, 10 gram emas batangan, uang tunai Rp 27 juta dan 10 dolar AS, serta kartu ATM BCA.
"Kerugian korban kalau uang kurang lebih Rp 60 juta, dan lain-lainnya bisa (mencapai) Rp 90 jutaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara salah satu pelaku didapati tak memiliki paspor. "Satu Pelaku tidak ditemukan paspor, satunya ada. Kita akan koordinasi dengan kedutaan dan departemen luar negeri," kata Indra.
Atas perbuatan itu pelaku AA dan HL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.