Polres Jaksel Tangkap Pencuri Motor yang Pura-pura Jadi Ojek Online

17 Mei 2019 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya (tengah) saat konferensi pers pencurian kendaraan sepeda motor di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (17/5). Foto: Dok. Polres Jakarta Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya (tengah) saat konferensi pers pencurian kendaraan sepeda motor di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (17/5). Foto: Dok. Polres Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap lima pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Mereka adalah kelompok yang kerap beraksi di Jalan Puring Mutiara, Jalan Kalibata Selatan, Jalan Bayam, Jalan Poncol, dan Jalan H. Gaim.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan pelaku yang ditangkap yaitu RM (31) dan BR (31) yang merupakan kelompok Lebak. Sedangkan AS (21) dan IN (31) merupakan kelompok Jakarta. Lalu seorang penadah berinisial R (41) asal Lebak, Banten.
Andi mengatakan pencuri ini menyamar dengan menggunakan jaket ojek online. Mereka lalu mendekati motor yang menjadi target untuk kemudian memaksa membuka kunci motor dengan kunci later T.
“Ini (jaket ojek online) kamuflase, seolah-olah dia pengemudi ojek online. Ini perlu diwaspadai juga, kalau kita lihat nanti ada orang menggunakan jaket Grab atau Gojek, dan lain-lain, belum tentu dia adalah ojek online,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya (tengah) saat konferensi pers pencurian kendaraan sepeda motor di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (17/5). Foto: Dok. Polres Jakarta Selatan
Kelompok pencuri ini yang kerap beraksi pada tengah malam. Pengakuan mereka kepada polisi, sudah 17 sepeda motor berhasil mereka curi.
ADVERTISEMENT
“Sudah cukup lama, sekitar 3 tahun. Dalam hal ini kami juga kenakan pasal residivis karena sudah melakukan pengulangan di beberapa TKP (tempat kejadian perkara)” kata Andi.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa kunci later T, dua kunci kontak sepeda motor, sebuah kunci pas, gunting kecil. Selain itu polisi juga menyita hasil kejahatan berupa empat sepeda motor dan beberapa plat nomor sepeda motor curian.
“Tersangka RM, BR, AS, dan IN dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka R disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Andi.
Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari kelompok Lebak.