news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polres Madiun Tangkap 2 Pelaku Penipuan Bermodal Paspor Palsu Brunei

13 Juli 2018 4:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tersangka (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tersangka (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
Bermodal paspor palsu Brunei Darussalam, tiga tersangka pelaku penipuan melancarkan aksinya dengan berkedok dapat sembuhkan berbagai penyakit. Mereka menjarah harta benda korban di sejumlah pusat perbelanjaan di Madiun, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Petugas Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota, berhasil menangkap dua dari tiga tersangka yakni TAM (38) dan AL (40). Kapolsek Kartoharjo Kompol Eddy Siswanto, menyebut keduanya adalah warga Banten yang mengaku WN Brunei kepada para korban.
"Sedangkan tersangka IS saat ini masih menjadi buron atau DPO polisi," ujar Eddy dilansir Antara, Kamis (12/7) malam.
Eddy melanjutkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari teriakan salah seorang korban yang mengenali para pelaku saat sedang beraksi di Plasa Madiun pada Rabu (11/7). Korban tersebut sebelumnya telah melapor ke Polsek Kartoharjo usai ditipu di sebuah mal pada Maret lalu.
Menurut penuturan korban, para pelaku menghampiri korban dan mengaku dapat menyembuhkan guna-guna dan berbagai penyakit di tubuhnya. Korban diminta menyerahkan semua perhiasan dan handphone sebagai syarat ritual pengobatan.
ADVERTISEMENT
Para pelaku lalu meminta korban membeli telur dan air mineral di toko swalayan dalam mal tersebut, sementara mereka berjanji berada di area lain. Korban menurut saja, mengaku seperti dihipnotis para pelaku.
Namun saat sedang membeli telur, korban tiba-tiba tersadar dan merasa ada yang janggal dengan permintaan tersangka. Setelah bergegas kembali menghampiri pelaku di tempat awal, ternyata pelaku sudah kabur membawa semua barang berharga korban.
"Merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Kartoharjo. Selang tiga bulan kemudian, korban melihat pelaku beraksi di pusat perbelanjaan lain hingga akhirnya berteriak maling," tegas Eddy.
Mendengar teriakan korban, warga di sekitar lokasi langsung berkerumun menangkap tersangka yang hendak melarikan diri. Tersangka AL bahkan sempat kabur melompat pagar, namun akhirnya terjatuh hingga mengalami luka di kaki.
ADVERTISEMENT
"Keduanya lalu berhasil ditangkap polisi yang sedang berpatroli di mal setempat. Mudah-mudahan ini bisa berkembang, karena pengakuan tersangka, mereka tidak beraksi sendiri, tapi ada tiga kelompok lain. Sasaran mereka adalah ibu-ibu pengunjung mal yang membawa banyak uang dan perhiasan," ungkap Eddy.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah perhiasan emas beragam bentuk mulai dari liontin hingga gelang. Kerugian para korbannya ditaksir mencapai lebih dari Rp 25 juta.
Polisi juga mengamankan sebuah kitab Istambul, sebuah guci kuningan berisikan batu merah delima palsu dan dua buku paspor negara Brunei Darusalam atas nama Sultan Abdul Gani dan Abdul Malik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana pejara selama empat tahun.
ADVERTISEMENT