Polres Tanjung Priok Tangkap 4 Polisi Gadungan yang Peras Warga

25 Juli 2018 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Petugas Unit III Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat orang pelaku pemerasan. Mereka melancarkan aksinya dengan menjadi anggota polisi gadungan. Keempat pelaku ditangkap di Jalan Padamarang Pos Kombo, Tanjung Priok, Rabu (25/7) pagi.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku yang berjumlah empat orang yakni Wahono Suganda, Age Milagre, Ramdani, dan Muhammad Arif melakukan pemerasan terhadap para korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/7).
Dia menjelaskan, tindak pidana pemerasan yang dilakukan keempat pelaku terjadi pada Jumat (20/7). Mereka memeras seorang anggota security pos Adi Purusa bersama dengan rekannya yang sedang bermain game Ludo di HP.
"Mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Metro Jaya, kemudian mereka menanyakan mengapa korban bermain Ludo, lalu korban dibawa masuk secara paksa ke dalam mobil dan diajak keliling di sekitar Kemayoran," ucap Argo.
Dalam perjalanan itu, para pelaku meminta beberapa barang milik korban. Seperti dompet, uang, kunci motor, dan STNK. Setelah mendapatkan keinginannya, para pelaku langsung menurunkan korban di sekitar Jembatan Air Volker, Jakarta Utara. Para pelaku kemudian mengambil motor milik korban.
ADVERTISEMENT
"Korban juga sempat diancam dengan menggunakan senpi mainan dan menjukan kartu kewenangan penyidik palsu untuk menggertak," ujar Argo.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lantas menangkap para pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dua korek gas berbentuk senpi revolver, tiga tanda kewenangan penyidik palsu, tiga unit HP, dan satu unit motor CBR milik korban.
"Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum," pungkas Argo.