Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 1 Ton Ganja ke Jakarta

23 Mei 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu (kiri) bersama tiga tersangka kurir ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/5). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu (kiri) bersama tiga tersangka kurir ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/5). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Banda Aceh menggagalkan pengiriman 1 ton ganja yang diangkut menggunakan truk menuju Jakarta. Dalam penangkapan itu, tiga dari lima pelaku jaringan narkoba antarprovinsi ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, mengatakan penggrebekan dilakukan di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Banda, Aceh Besar. Saat itu truk jenis Fuso nopol B 9391 VO berisi ganja sedang terparkir dan bersiap untuk jalan.
“Polisi yang sudah lebih dulu mengantongi informasi dan mencium pergerakan mereka, berhasil melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku beserta barang bukti 1 ton ganja kering hendak di bawa menuju Jakarta. Penangkapan dilakukan Selasa (21/5) pukul 21.00 WIB,” kata Trisno, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (23/5).
Sejumlah barang bukti ganja yang telah diamankan Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/5). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Dalam proses penangkapan itu petugas menahan tiga orang tersangka yakni NV (40) , RAP (25), dan BS (35). Sementara dua temannya L dan T berhasil kabur dan sedang dalam pengejaran petugas.
ADVERTISEMENT
“Saat disergap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan petugas bahkan BS mencoba melarikan diri namun dapat ditangkap. Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing yaitu NV sebagai sopir, RAP tukang angkut barang, dan BS pemilik barang. BS juga merupakan adik kandung dari L yang melarikan diri,” kata Trisno.
Trisno mengatakan, hingga saat ini polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terkait dari mana asal barang bukti yang diperoleh oleh tersangka. Dari ketiga pelaku ini kata dia, NV merupakan warga Sumatera Barat sementara RAP dan BS warga Aceh Besar.
“Barang ini asal dari mana masih dalam penyelidikan, karena masih ada dua orang lagi yang sedang kita buru. Pelaku L diduga yang berhubungan langsung dengan si pemilik,” ujarnya.
Truk yang digunakan untuk membawa ganja diamankan polisi, di Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/5). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Budi Nasuha Waruhu, menjelaskan ketika penyergapan mereka melihat ada lima orang pelaku di sekitaran truk. Namun saat hendak ditangkap dua orang melarikan diri ke arah timur dan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan.
ADVERTISEMENT
Kemudian kata Budi, dalam penangkapan itu petugas menemukan hal berbeda dari penangkapan-penangkapan sebelumnya. Saat digeledah Budi melihat barang bukti tersebut dalam kemasan dan jumlah berbeda. Sehingga dicurigai, barang haram itu milik beberapa orang bandar yang ditumpuk menjadi satu untuk dikirim ke Jakarta.
“Kita sinyalir ini bukan milik satu orang. Karena biasanya kalau penangkapan ganja itu bentuk dan tempatnya rata-rata sama. Tetapi ini tidak, ada yang kemasan 1 kilo dan juga 2 kilo. Artinya kalau beda bentuk proses pengepakannya terjadi di dua tempat,” katanya.
Sejumlah barang bukti ganja yang telah diamankan Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/5). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Budi merincikan jumlah ganja kering dari dua kemasan yang disita dari dalam mobil truk tersebut yaitu 210 bal ganja seukuran (bungkusan) 1 kilogram, dan 150 bal ganja bungkusan 2 kilogram. Saat di dalam truk masing-masing barang bukti ini dimasukkan ke dalam 6 karung besar warna putih dengan total keseluruhan berjumlah 1.10 ton.
ADVERTISEMENT
“Barang bukti dalam jumlah besar ini kita duga dimainkan oleh BS dan L yang merupakan kakak-beradik. Dua hari sebelum penangkapan berlangsung kita sudah tahu bakalan ada transaksi besar antarprovinsi,” ujar Budi.
Dari keterangan ketiga tersangka ganja kering itu dimuat ke dalam truk pada Senin (20/5) di Gampong Gle Genting, Peukan Bada. NV sebagai sopir mengaku barang bukti itu akan di bawa ke Jakarta namun dia tidak mengetahui alamat yang hendak dituju setiba di sana.
“Dari keterangan ketiganya ganja kering ini milik L (DPO) NV mengaku mendapat upah sebanyak 300 ribu dari setiap bungkusan apabila barang bukti tiba ke Jakarta. Sedangkan RAP juga mendapatkan jumlah yang sama atas jasa memuat barang ke dalam truk. Sementara BS dijanjikan upah 1 juta namun akan diserahkan saat lebaran nantinya,” pungkas Budi.
ADVERTISEMENT