Polresta Banda Aceh Tangkap Penganiaya Siswa SUPM hingga Tewas

6 Maret 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Banda Aceh menetapkan seorang tersangka berinisial AN, pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Raihan Alsyahri (16), siswa kelas I Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Ladong, Aceh Besar. AN merupakan seniornya yang masih duduk dibangku kelas III sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mengantongi keterangan dari 18 saksi.
Dari hasil keterangan itu, salah seorang saksi atau teman korban mengakui dirinya melihat langsung bagaimana kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh AN terhadap korban.
“Sebelum ditemukan meninggal dunia ternyata korban dianiaya oleh seniornya di dua lokasi. Yaitu di sekitaran masjid dan dekat kapal tempat siswa praktik. Kedua lokasi ini masih dalam lingkungan sekolah,” kata Trisno, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/3).
Trisno menyebutkan, dari pengakuan salah satu saksi, insiden penganiayaan itu terjadi selama dua hari sejak Senin hingga Selasa 26 Februari. Sementara keesokan harinya, yaitu Rabu, 27 Februari 2019, korban masih berada di pekarangan sekolah namun tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar. Korban saat itu mengaku sakit.
Rayhan Al Sahri semasa bersekolah di SPUM Aceh. Foto: Dok. Istimewa
“Kemudian pada Kamis (28/2) korban sudah tidak terlihat lagi di dalam sekolah. Begitu juga dengan pelaku, pada hari itu dia meminta izin ke sekolah untuk keluar dan pergi ke Sabang dengan alasan sakit dan ingin berobat,” kata Trisno.
ADVERTISEMENT
Setelah mengumpulkan keterangan para saksi. Dugaan terhadap AN sebagai pelaku semakin kuat. Polisi menaruh kecurigaan lantaran dia langsung menghilang dari sekolah dengan alasan pergi berobat ke Sabang.
“Dia minta izin berobat kepada pihak sekolah. Namun anehnya dia izin berobat kenapa harus ke Sabang. Berdasar dugaan itu kemudian saya langsung menyuruh petugas melakukan pengejaran. AN berhasil ditangkap pada Sabtu (2/3) sore di rumah saudaranya di Sabang, kemudian pada Minggu (3/3) pagi dia langsung di bawa ke Mapolresta Banda Aceh,” kata Trisno.
Setelah diperiksa oleh petugas, AN mengakui perbuatan telah melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya tersebut. “Dia mengakui perbuatan itu. Dia melakukan penganiayan sendiri,” ujarnya.
Trisno mengatakan, motif yang melatarbelakangi AN melakukan penganiayaan itu disebabkan oleh faktor utang.
ADVERTISEMENT
Kronologinya Raihan pernah meminjam uang kepada rekan seangkatannya di sekolah tersebut. Di saat yang sama, AN yang sedang butuh uang juga ingin meminjam uang kepada rekan Raihan.
Akan tetapi rekan Raihan itu tidak memiliki uang karena telah dipinjamkan ke korban.
“Setelah itu pelaku mungkin menagih uang tersebut kepada korban. Diduga karena korban tidak ada uang memancing amarah pelaku sehingga terjadilah penganiayaan,” kata Trisno.
“Saat ini AN telah ditahan di LP anak di Lambaro, Aceh Besar. Sementara untuk proses hukum tetap dilakukan namun dia hanya dilakukan penahanan selama 15 hari penanganan khusus anak-anak,” kata Trisno.
Sementara itu, Trisno mengaku, hingga saat ini proses pemeriksaan dan penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian masih menyelidiki terkait meninggalnya Raihan yang ditemukan di atas bukit berjarak 300 meter tidak jauh dari asrama sekolah pada Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
“Terkait meninggalnya korban apakah dibuang oleh pelaku ke atas bukit atau bagaimana, ini yang masih kita dalami dan terus dilakukan pemeriksaan oleh petugas agar ditemukan sinkronisasi dari kasus ini,” kata dia.