Polresta Denpasar Tangkap 4 Pengguna Narkoba dari 3 Kasus Berbeda

25 April 2018 2:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pengguna narkotika di Polresta Denpasar (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pengguna narkotika di Polresta Denpasar (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, Satreskrim Narkoba Polresta Denpasar telah menangkap 4 tersangka dari 3 kasus penyalahgunaan narkotika berbeda di Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT
Dua orang tersangka, Mus (36) dan Angga (49) ditangkap pada 11 April 2018 lalu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket ganja 40,32 gram dan satu paket sabu 0,12 gram yang didapat dari tersangka PICA.
Sementara tersangka lainnya, Nurhayati Nasrum (27), ditangkap dua hari kemudian dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di kediamannya di Jalan Gunung Lumut, Denpasar. Nurhayati mengaku membeli barang dari pria bernama Ilham.
Tersangka pengguna narkotika di Polresta Denpasar (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pengguna narkotika di Polresta Denpasar (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Sedangkan di kasus ketiga, polisi menangkap Wawan Gunawan di Jalan Pulau Misol, Denpasar, pada 14 April 2018. Berbeda dengan ketiga tersangka lainnya, Wawan justru mengaku mendapatkan 2 paket sabu seberat 0,13 gram yang saat ini dijadikan barang bukti tersebut dari jalan.
ADVERTISEMENT
"Wawan mengaku memungut sabu di jalan. Jadi ada 4 tersangka dari 3 kasus penyalahgunaan narkoba. Semuanya positif pengguna," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Selasa (24/4).
Aris menyebutkan, keempat tersangka telah mengaku telah mengonsumsi narkoba dalam kurun waktu yang berbeda. Mus, misalnya, telah menjadi pecandu sejak satu bulan lalu, sedangkan rekannya, Angga, sudah sejak 3 bulan lalu.
Tersangka pengguna narkotika di Polresta Denpasar (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pengguna narkotika di Polresta Denpasar (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Sementara tersangka Nurul sudah menjadi pengguna sejak dua bulan lalu. Sedangkan Wawan, menjadi yang paling lama mengonsumsi narkoba, selama satu tahun terakhir.
Aris menyebutkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus-kasus tersebut. Termasuk dengan mencari oknum yang menjual barang haram tersebut kepada para tersangka.
"Iya, masih akan kami dalami. Dari keempatnya mengaku belum pernah dihukum sebagai pengguna sebelumnya," kata Aris.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka kini telah ditahan di Polresta Denpasar. Atas perbuatannya, keempatnya terancam dikenakan Pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.