Polresta Solo Tetapkan Ketua PA 212 Jadi Tersangka Kasus Pidana Pemilu

11 Februari 2019 7:32 WIB
Slamet Maarif Jubir FPI Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Maarif Jubir FPI Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilu. Hal tersebut diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/48/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Maarif.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
"Kami panggil (Slamet Maarif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir pekan kemarin," ujar Ribut saat dikonfirmasi, Senin (11/2).
Surat panggilan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif di Polres Surakarta. Foto: istimewa
Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu. Kampanye itu diduga dilakukan saat ia menyampaikan orasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2).
Kasatreskrim Polres Solo Kompol Fadli --selaku penyidik-- menyebut Slamet sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (7/2). Saat itu, Slamet diperiksa selama 6,5 jam dan dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Ada 11 saksi yang kita diperiksa dalam kasus ini. Saksi itu mulai dari terlapor, pelapor hingga saksi ahli," kata Fadli.