Polresta Surabaya Tangkap Muncikari yang Jajakan Wanita Muda di Hotel

10 April 2018 18:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Germo Prostitusi Online Digerebek Polisi  (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Germo Prostitusi Online Digerebek Polisi (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus prostitusi online melalui Facebook (FB) kembali diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kejahatan ini terungkap dari penggerebekan petugas di sebuah hotel.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ari Purnomo menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Senin (9/4) sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel Ques, Jalan Ronggolawe, Surabaya. Dari penggerebekan itu, seorang muncikari bernama Suprihartini (31) tertangkap basah tengah menjajakan 3 wanita muda asal Purwakarta, Jawa Barat.
Ari menjelaskan, Suprihartini sudah lebih dulu menjual ketiga pemuda ini melalui Facebook 'MISS CHA CHA 1500 1X CROT' dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Begitu ada yang mau mem-booking lalu tersangka ini melanjutkan dengan chat melalui WhatsApp untuk dikirim foto dan tarif," jelas Ari di Gedung Anandita Mapolrestabes Surabaya, Selasa (10/4).
Germo Prostitusi Online Digerebek Polisi  (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Germo Prostitusi Online Digerebek Polisi (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Setelah sepakat, Suprihartini membuat janji dengan para pelanggan di hotel. "Di hotel itu, tersangka dan korban sudah mem-booking dan menunggu tamu sambil telanjang,” tutur Ari.
ADVERTISEMENT
Ari nenambahkan, mereka sengaja datang ke Surabaya untuk mencari uang dengan melakukan perbuatan berbau seksual. Mereka tidak ragu datang ke Surabaya karena sudah mendapat pelanggan.
"Tidak ada tawar menawar. Mayoritas usia perempuan berumur 20-23 tahun," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 1 buah ponsel merk Xiomi, dan 1 buah kondom bekas pakai.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 KUHP yang ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.