news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polresta Tangerang Tangkap 2 Pengedar 51 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu

11 Desember 2018 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengedar sabu dan ekstasi ditangkap polisi. (Foto:  Dok Polresta Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Pengedar sabu dan ekstasi ditangkap polisi. (Foto: Dok Polresta Tangerang)
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap dua orang pengedar narkoba dan sabu di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka adalah Efrizal NS alias Rizal (49) dan Angga Pamase alias Otong (24).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1.399,9 gram atau sekitar satu kilogram sabu dan 51 butir ekstasi.
Menurut Sabilul, penangkapan itu bermula dari informasi dan laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian kepada para pelaku.
Pengedar sabu dan ekstasi ditangkap polisi. (Foto:  Dok Polresta Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Pengedar sabu dan ekstasi ditangkap polisi. (Foto: Dok Polresta Tangerang)
"Saat ditangkap, tersangka Efrizal dihubungi oleh IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion. Kemudian Dion menghubungi tersangka Rizal agar barang itu diserahkan kepada Angga. Saat ini ada dua orang yang buron yakni IW dan Dion," kata Sabilul dalam keterangannya, Selasa (11/12).
Saat Rizal dan Angga melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari penangkap itu polisi mendapatkan barang bukti sabu, ekstasi, timbangan elektrik, dan satu buah bong.
Ilustrasi narkoba.  (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua DPO yakni IW dan Dion.
ADVERTISEMENT
"Dua tersangka yang kita tangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara 20 tahun," pungkas Sabilul.