Polrestabes Surabaya Tetapkan 10 Tersangka Perdagangan Bayi Online

12 Desember 2018 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus jual bayi via Instagram di Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus jual bayi via Instagram di Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penjualan bayi melalui media sosial Instagram. Delapan di antaranya saat ini berkasnya telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik Kejari Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Dengan penetapan P21 tersebut, artinya kewajiban penyidik untuk melaksanakan tanggung jawab penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum telah selesai," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, di Surabaya, Rabu (12/12).
Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas tiga tersangka yakni, Bob, Florentina, dan Nur Wahyu. Sedangkan berkas lima tersangka lainnya, Maffaza, Althon Phinandita Prianto, Ni Ketut Sukmawati, Yuvi Berliana Sari, dan I Nyoman Sirait, baru diserahkan pada Rabu (12/12) dan dua lainnya masih dalam proses.
Meski berkas-berkas tersangka telah lengkap, namun Sudamiran mengaku pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut di persidangan nanti. Sebab, tak menutup kemungkinan akan ditemukan fakta dan tersangka baru yang belum ditangkap.
“Untuk sementara sepuluh tersangka itu. Nanti menunggu perkembangan hasil dari persidangan. Jika ada dugaan tersangka baru di persidangan, akan kami tindak lanjuti,” tegas Sudamiran.
Polisi kembali berhasil mengungkap dua dari tiga perdagangan bayi yang pernah dijalankan tersangka. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi kembali berhasil mengungkap dua dari tiga perdagangan bayi yang pernah dijalankan tersangka. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Awalnya, polisi menangkap Althon Phinandita, warga Sidoarjo yang mengelola akun @konsultasihatiprivat untuk menjual bayi pada Oktober 2018. Althon mengaku, sejak September 2017, ia telah memperdagangkan tiga balita dari satu kota ke kota lainnya.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu menangkap salah seorang perantara, Yuvi Berliana Sari, dan seorang pembeli bernama Mafazza Nurwahyu. Selain itu, polisi juga menangkap ibu dari bayi asal Surabaya, Larizza Anggraini, dan seorang pensiunan bidan asal Bali, Ni Ketut Sukawati.
Dalam pengembangannya, polisi lalu menangkap pasangan asal Tangerang yang menjual bayinya melalui Althon, Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati, serta seorang pembeli asal Badung, Bali, bernama Ni Nyoman Sirait.
Polisi juga menangkap ibu kandung bayi asal Malang, Irfadillah Zumarsa, serta seorang pembeli bernama Rahma Yuliati. Saat ini, berkas keduanya masih menunggu ditetapkan lengkap atau P21 oleh Kejari Surabaya.