Polri Akan Terbitkan DPO Narapidana yang Kabur dari Lapas Aceh

30 November 2018 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap 87 narapidana yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh. Namun, Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku penerbitan tersebut masih menunggu hasil pendataan dari pengurus lapas.
ADVERTISEMENT
"Kalau verifikasi data sudah clear, langsung bisa diterbitkan hari ini agar Polda tetangga langsung melakukan pengejaran. Minimal, mempersempit ruang napi tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/11).
Data-data tersebut, menurut Dedi, memang berada di lapas. Namun, pihak lapas masih harus mengecek ulang dan memverifikasi data napi yang masih belum ditemukan kembali.
Suasana lapas Lambaro Aceh pascakerusuhan dan kaburnya narapidana. (Foto: Zuhri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lapas Lambaro Aceh pascakerusuhan dan kaburnya narapidana. (Foto: Zuhri/kumparan)
Selain menerbitkan DPO, polisi juga akan menggelar razia di jalan, terminal, maupun bandara untuk mempersempit ruang gerak napi. Polisi, kata Dedi, jug akan memeriksa lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian mereka.
"Nanti semua Polda dan Polres harus melakukan razia di jalan, terminal, di bandara, kemudian akses-aksesnya, serta tempat persembunyian yang dicurigai. Tim gabungan di-backup seluruh Polres. Polres juga melakukan pengejaran 87 orang itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dedi menyayangkan kondisi Lapas Lambaro yang dinilainya masih kurang maksimal dari segi penjagaan. Menurut Dedi, di lapas tersebut, hanya ada 10 orang sipir yang menjaga 720 narapidana binaan.
“Kan kasian sekali itu. Untung saja tidak ada korban jiwa,” kata Dedi.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak (tengah) menjawab pertanyaan media terkait warga binaan yang berhasil kabur dari Lapas Klas IIA, Lambaro Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak (tengah) menjawab pertanyaan media terkait warga binaan yang berhasil kabur dari Lapas Klas IIA, Lambaro Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Sebelumnya, Kapolda Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak memberikan waktu tiga hari agar para narapidana menyerahkan diri. Ia juga meminta agar keluarga narapidana yang mengetahui keberadaan buronan tersebut agar menyerahkan ke polisi.
“Saya minta 3x24 jam sudah menyerahkan diri kepada kita. Berharap ini bisa berlangsung dengan baik. Kepada keluarga warga binaan ini atau saudara untuk bisa diantarkan kepada kami,” ucap Rio.