Polri Amankan 40 Ribu Ton Garam Industri Impor yang Disalahgunakan

28 Mei 2018 17:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti garam di Bareskrim Polri (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti garam di Bareskrim Polri (Foto: Mirsan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengamankan 40 ribu ton garam industri impor yang disalahgunakan menjadi garam konsumsi. Dari kasus tersebut, Direktur PT GSA, MA, yang memperdagangkan garam industri impor tersebut telah ditangkap di Gresik, Surabaya, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
"PT GSA memperdagangkan garam industri ini untuk kebutuhan konsumsi. Garam diimpor dari India dan Australia," kata Wadir Dittipidsus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (28/5).
Daniel menambahkan, PT GSA sudah beroperasi sejak 2015 lalu dengan mengubah garam industri menjadi garam konsumsi dengan cara menambah kadar yodiumnya.
Barang bukti garam di Bareskrim Polri (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti garam di Bareskrim Polri (Foto: Mirsan/kumparan)
"Tapi masih di bawah kategori normal. Garam industri tidak bisa masuk ke meja makan, khusus untuk industri," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 120 Ayat 1 Jo Pasal 1 Huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, dan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kini tersangka telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT