Polri Berikan Data Aksi Teror untuk Memperkuat Pembubaran JAD

25 Juli 2018 20:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang perdana pembubaran organisasi teroris Jamaah Ansarut Daulah (JAD), telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/7) lalu. Polri rupanya berperan dalam sidang itu, dengan memberi data aksi terorisme kepada jaksa untuk memperkuat tuntutan pembubaran JAD.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menyerahkan beberapa data yaitu sudah beberapa kali JAD ini melakukan upaya melawan hukum dalam artian terorisme. Iya (data) yang beberapa (aksi teror dalam) 3 tahun terakhir," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Rabu (25/7).
Zainal Anshori, anggota JAD, di PN Jakarta Selatan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainal Anshori, anggota JAD, di PN Jakarta Selatan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Iqbal mengatakan, Polri akan menerima apa pun keputusan dari hasil sidang tersebut, termasuk apabila majelis hakim menolak pembubaran JAD. Namun demikian, Polri tetap akan mengawasi JAD dan siap melakukan penegakan hukum terhadap jaringan teroris jika terbukti melakukan aksi teror.
"Kita harus tegas dengan aksi teror itu. Selama ini kan perangkat hukumnya yang belum bisa penegak hukum lakukan penegasan (pembubaran) itu," tegas Iqbal.
Dalam sidang itu, saksi ahli hukum bisnis dari Universitas Indonesia, Sutan Remy Sjahdeini, menyebut JAD tidak memiliki badan hukum sehingga bisa dibubarkan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya pembubaran tersebut bisa dilakukan dengan cara tidak memberikan ruang gerak dan memastikan organisasi tersebut tidak memiliki struktur kembali.
“Pembubaran ibarat hukuman mati, kalau koperasi bukan badan hukum memang tidak perlu, kemudian kalau punya harta kekayaan. Yang dibubarkan kan orang, artinya keputusannya segala macam itu enggak ada eksis. Dilarang melakukan kegiatan sebagai tujuan kooporasi," ucap Sutan.