Polri Cari Penyebar Hoaks Surat Pemanggilan Kapolri Tito oleh KPK

26 Oktober 2018 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjenpol Setyo Wasisto. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjenpol Setyo Wasisto. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beredar foto surat pemanggilan KPK untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang telah dipastikan hoaks. Dalam surat palsu bertanggal 29 Oktober 2018 itu, tertulis KPK mengagendakan pemanggilan Tito pada 2 November 2018. Dalam surat hoaks itu Tito dipanggil sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dari CV Sumber Laut Perkasa saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan akan meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mencari penyebar surat hoaks tersebut.
“Itu hoaks dan Ditsiber akan mencari siapa yang menyebarkan dan membuat (surat itu),” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Setyo mengaku telah mendapat penjelasan resmi dari KPK soal surat tersebut. Berdasarkan penjelasan pihak KPK, terdapat kejanggalan pada penomoran surat dan tanggal pembuatan surat itu..
“Sudah ada pernyataan dari KPK surat itu kan ada kode kode tersendiri,” kata Setyo.
Hoax Surat Panggilan Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Foto: Dok. Istimewa )
zoom-in-whitePerbesar
Hoax Surat Panggilan Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Foto: Dok. Istimewa )
Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah membantah lembaganya telah mengeluarkan surat panggilan untuk Tito. Foto surat yang beredar itu dipastikan Febri palsu.
ADVERTISEMENT
"Surat itu tidak benar. Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah dan KPK tidak pernah pengeluarkan surat tersebut," kata Febri saat dihubungi, Jumat (26/10).
Ketua KPK Agus Rahardjo juga langsung bergerak untuk mencari pembuat surat palsu yang beredar lewat pesan berantai bekerja sama dengan Polri.
"Ini surat palsu (hoax), KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu domba aparat penegak hukum," kata Agus