Polri Duga Ada Keterlibatan Pihak Asing di Kerusuhan Papua

1 September 2019 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga memblokade jalan saat kerusuhan di Manokwari, Papua, Senin, (19/8). Foto: STR/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga memblokade jalan saat kerusuhan di Manokwari, Papua, Senin, (19/8). Foto: STR/AFP
ADVERTISEMENT
Aksi unjuk rasa damai di Papua dan Papua Barat seketika berubah menjadi rusuh saat adanya oknum perusuh yang turut bergabung. Polri menyebut, ada dugaan keterlibatan pihak asing dalam kerusuhan itu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Polri tak merinci pihak asing mana yang dimaksud. Saat ini Polri juga tengah menjalani komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.
“Ada (dugaan keterlibatan pihak asing), tapi ini kan penangangannya harus komprehensif. Polri tentunya akan koordinasi dengan Kemlu. Intinya enggak bisa kita sampaikan di sini,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/9).
Iqbal mengatakan saat ini pihaknya masih mengidentifikasi serta memetakan sejauh mana keterlibatan pihak asing dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Ia menegaskan, Polri tak mau gegabah dalam menyelidiki kasus ini.
"Sebenarnya kelompok-kelompok lokal yang diduga ada kaitannya dengan kerusuhan ter-connect dengan beberapa pihak luar. Ini sedang kami petakan, pihak kami dari intelijen dan beberapa kementerian, lembaga terkait sudah bekerja," jelasnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal hadiri acara Rapat Kerja Teknis Humas Polri Tahun 2019 di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, kerusuhan kembali pecah di sejumlah distrik di Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8). Akibat peristiwa itu, sejumlah fasilitas dan gedung perkantoran rusak. Ribuan warga juga dilaporkan mengungsi ke sejumlah tempat.
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa ini, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka. 28 tersangka ini merupakan bagian dari 64 orang yang ditangkap sebelumnya.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 28 tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Sebagian besar di antaranya adalah pelaku perusakan terhadap barang atau orang dan akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP.