Polri Dukung Jaksa Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polri angkat bicara terkait vonis bebas Alfian Tanjung terkait kasus cuitan yang menyebut 85% PDIP merupakan kader PKI dan mengusung cagub anti-Islam. Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Pol. M. Iqbal menyebut ia mendukung kejaksaan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Pada kasus locus delicti yang di Tanjung Priok Jakut memang divonis bebas tapi penyidik akan melakukan upaya hukum. Jelas jaksa akan meminta bahan keterangan. Kami akan memperkuat itu juga," ucap Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Iqbal mengatakan, tugas polisi bukan hanya sebatas mengajukan berkas perkara ke jaksa dan dinyatakan lengkap. Polisi, lanjut Iqbal, akan mendukung kejaksaan untuk mengajukan kasasi dengan bukti-bukti baru.
"Kami terus koordinasi untuk mengawal kasus ini. Semua kasus, bukan hanya kasus AF," lanjut dia.
Iqbal juga membantah adanya kriminalisasi ulama dalam kasus Alfian. Sebab, Alfian saat ini juga sedang terlibat dalam kasus lain, dan sedang ditangani polisi.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada kriminalisasi ulama, enggak ada. Itu terminologi yang sangat tidak tepat karena AF juga sudah ditahan dalam perkara yang lain, yang locus delictinya ada di Surabaya, Tanjung Perak," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membacakan vonis untuk kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung. Mantan dosen UHAMKA itu dinyatakan lepas dari tuntutan.
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
"Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap hakim Mahfudin dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Dalam kasus itu, Alfian Tanjung dilaporkan karena cuitan yang menyebut "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub antiIslam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Dalam persidangan, Alfian mendatangkan dua saksi meringankan yaitu Kivlan Zein dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya meminta hakim untuk membebaskan Alfian Tanjung dari segala tuduhan. Sementara saksi memberatkan adalah Sekjen PDIP Hasto Kristyanto yang tak terima disebut 85% kader PDIP adalah PKI.