Polri Imbau Ormas Tidak Minta THR Secara Paksa

28 Mei 2018 13:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polri menanggapi isu adanya Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diduga meminta THR secara paksa pada instansi pemerintah. Polri mengimbau agar ormas-ormas tidak melanggar aturan hukum yang ada dengan meminta THR secara paksa ke pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
“Mabes Polri mengimbau kepada seluruh kepolisian wilayah untuk merangku semua stakeholder (semua pihak) yang ada, termasuk ormas untuk tidak melakukan upaya-upaya melawan hukum apapun bentuknya,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Iqbal kemudian mencontohkan ada ormas yang melakukan sweeping ke berbagai tempat tanpa ada aturan hukumnya. Ia menegaskan kegiatan sweeping ilegal tersebut akan ditindak tegas oleh kepolisian.
“Tidak ada ormas yang menertibkan misalnya warung remang-renang, warung yang buka, enggak boleh itu. Kami akan menindak itu. Tegas,” tandasnya.
Polri berharap selama bulan suci Ramadhan masyarakat saling mempererat silaturahmi dan menjaga ketentraman satu sama lainnya.
“Kami dorong semua kepolisian wilayah untuk merangkul sekalian mengimbau agar melewati bulan suci Ramadhan menjelang hari raya idul fitri ormas bergandengan tangan dengan masyarakt untuk menjaga lingkungannya sendiri, tidak meminta,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, beredar di media sosial surat dari salah satu ormas yang meminta THR kepada sejumlah pengusaha di Jakarta Utara. Ormas tersebut meminta THR dengan alasan menjelang hari raya Idul Fitri.
Surat permohonan THR itu ditandatangani pada 21 Mei 2018. Dalam surat itu diterangkan bahwa uang THR tersebut untuk kelangsungan operasional anggota dan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara.