Irjen Pol Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat paripurna DPR terkait pengesahan hasil 5 pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin

Polri: Irjen Firli Tak Harus Mundur dari Polri saat Jabat Ketua KPK

16 September 2019 14:36 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat paripurna DPR terkait pengesahan hasil 5 pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat paripurna DPR terkait pengesahan hasil 5 pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri angkat bicara terkait polemik status Irjen Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK 2019-2023 meski berstatus aktif anggota Polri. Asisten Sumber Data Manusia (AsSDM) Polri, Irjen Pol Eko Indra Heri, menegaskan Firli tak mesti mundur dari institusinya.
ADVERTISEMENT
“Tidak, karena KPK 'kan termasuk 11 kementerian yang sesuai UU nomor 5 tahun 2014, jadi tidak perlu mengundurkan diri,” kata Eko kepada kumparan, Senin (16/9).
Aturan yang dimaksud Eko yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pegawai ASN bisa menjadi Ketua KPK (pejabat negara), atau mengisi 10 posisi pejabat negara lainnya, yakni presiden/wakil presiden, pimpinan MPR, pimpinan DPR, pimpinan DPRD, pimpinan MA, pimpinan MK, pimpinan BPK, pimpinan KY, menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur/bupati/wali kota, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sementara itu, Firli mengaku saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai Kapolda Sumsel. Firli memastikan akan mematuhi UU saat menjabat Ketua KPK.
ADVERTISEMENT
Namun, Firli mengatakan, sebelum mendaftar capim KPK, dia telah membuat surat pernyataan bersedia mundur dari Kapolda Sumsel bila terpilih.
“Semua 'kan ada prosesnya. Kita ikuti semua proses dan ketentuan Undang-undang,” ujar Firli.
“Saat saya mendaftar, saya sudah membuat pernyataan untuk bersedia melepaskan jabatan sesuai Undang-Uundang No 30 Tahun 2002, setiap penyidik di KPK maka diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Firli.
Untuk menentukan sosok pengganti Firli sebagai Kapolda Sumsel, Mabes Polri lewat Dewan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri akan menggelar rapat.
Sebagai catatan, hasil pemilihan Firli dan empat pimpinan KPK terpilih, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten