Polri: Kasus Pria Bercanda Bom di Pesawat Bisa Rusak Nama Indonesia

30 Mei 2018 3:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keriuhan penumpang Lion Air saat ada guyonan bom. (Foto: @kisbet_/Twitter)
zoom-in-whitePerbesar
Keriuhan penumpang Lion Air saat ada guyonan bom. (Foto: @kisbet_/Twitter)
ADVERTISEMENT
Polri menyayangkan insiden seorang mahasiswa bernama Frantinus Nirigi (26), yang memberikan informasi palsu tentang bom di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5) lalu. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, insiden itu dapat merusak nama baik Indonesia dimata dunia.
ADVERTISEMENT
"Tentu sangat merugikan Indonesia karena dengan kejadian ini, Indonesia bisa dinilai dunia Internasional sebagai negara tidak aman, mengingat pesawat dan bandara adalah etalase negara," kata Setyo kepada kumparan, Rabu (30/5).
Setyo juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak coba-coba mengikuti apa yang Frantinus lakukan. Sebab hal itu sudah masuk kedalam ranah pidana.
"Itu kan sudah ada ancamannya dan tertuang dalam Pasal 437 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 dengan pidana 8 tahun," ucap Setyo.
Kadiv Humas Polri Irjenpol Setyo Wasisto (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjenpol Setyo Wasisto (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Lebih lanjut, Setyo berharap agar masyarat menjadi kejadian ini sebagai pelajaran. Selain merugikan diri sendiri, bercanda soal bom dipesawat juga dinilai merugikan masyarakat lainnya.
"Kita lihat dari kejadian ini kan sudah ada korban jiwa. Tentu jadikan pelajaran bagi kita semua," pungkas Setyo.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Frantinus sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan dengan Pasal 437 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Informasi dugaan bom itu terjadi pada Senin (28/9) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pesawat akan lepas landas dari Bandara Supadio, Pontianak, menuju Jakarta.
Sebelum lepas landas, Frantinus yang juga masih berstatus mahasiswa itu, menyampaikan kepada pramugari bahwa ia membawa bom, dan disimpan di dalam bagasi pesawat. Mendengar hal itu, penumpang panik.
Sepuluh penumpang mengalami luka-luka karena panik dan lompat dari sayap pesawat akibat ulah Frantinus. Delapan korban di antaranya dirujuk ke RS Auri Supadio.