Polri Klaim Sudah Ada Tahapan Ketat untuk Izin Polisi Bawa Senjata

9 April 2018 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi yang tembak mati adik ipar ditahan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi yang tembak mati adik ipar ditahan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran penggunaan senjata api oleh polisi kembali terjadi. Mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya di Medan, Sumatera Utara. Seluruh peluru yang ada di revolver Fahrizal ditembakkan ke tubuh suami adik kandung Fahrizal.
ADVERTISEMENT
Mabes Polri mengklaim sudah ada mekanisme yang dibuat untuk mencegah kasus serupa, seperti yang dilakukan Fahrizal. Ketahanan psikologi polisi yang memegang senjata juga sudah diperkuat.
"Setiap tahun kami lakukan proses penguatan-penguatan psikologi setiap pemegang senpi," kata Karo Penmas Divhumas Polri Kombes M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Setelah kejadian ini, Iqbal mengatakan, akan ada pengawasan ulang untuk polisi yang membawa senjata api. Namun tidak dijelaskan bentuk pengawasan ulang yang akan dilakukan.
Barang bukti polisi tembak mati adik ipar. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti polisi tembak mati adik ipar. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Saat ini kasus Fahrizal masih ditangani Polrestabes Medan. Belum jelas motif Fahrizal menembak mati adik iparnya itu. Hasil pemeriksaan psikologi perwira polisi melati satu itu juga belum diterima Mabes Polri.
"Sampai saat ini kami sedang pelajari motifnya. Kami prihatin dalam kasus ini. Kami prihatin terhadap Kompol F yang seharusnya masih jauh kariernya karena mungkin ada beberapa penyebab hingga lakukan aksinya yang kami namakan bukan aksi sebagai sosok pengayom dan pelindung masyarakat," sebut Iqbal.
ADVERTISEMENT
Mengenai kemungkinan Fahrizal akan dipecat, Iqbal menyebutkan, polisi masih fokus menuntaskan masalah hukum pidananya. Setelah ada ketetapan sanksi pidana untuk Fahrizal, baru kelanjutannya sebagai polisi ditentukan melalui sidang etik.
"Dilakukan dulu hukuman pidananya setelah itu baru ada sidang kode etik. Tunggu saja mekanismenya," jelasnya.