Polri Larang Anggotanya Gunakan Peluru Tajam saat Amankan KPU 22 Mei

18 Mei 2019 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada konferensi pers Operasi Tinombala di Divhumas Polri, Jakarta, Senin (4/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada konferensi pers Operasi Tinombala di Divhumas Polri, Jakarta, Senin (4/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri melarang anggotanya yang melakukan pengamanan di depan KPU pada 22 Mei nanti untuk membawa senjata api dan peluru tajam. Personel yang melakukan pengamanan hanya akan dibekali tameng, gas air mata, dan water cannon.
ADVERTISEMENT
"Konsep pengamanan Polri untuk tanggal 22 Mei yang akan datang bersama dengan rekan-rekan TNI, paling pokok adalah seluruh aparat keamanan yang melaksanakan pengamanan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam" ujar Karo Penmas Divi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5).
"Semua anggota yang melakukan pengamanan pada 22 Mei hanya dilengkapi tameng, gas air mata, water canon" tambah Dedi.
Dedi mengatakan, seluruh personel telah diinstruksikan untuk tak membawa senjata api dan peluru tajam saat mengamankan aksi 22 Mei. Jika ditemukan ada di antara demonstran yang membawa senjata api dan peluru tajam maka patut diduga serangan teroris
"Apabila nanti tanggal 22 Mei ada yang menggunakan peluru tajam, maka patut diduga bahwa itu adalah serangan terorisme, karena aparat keamanan tidak boleh, ini sudah perintah dari pimpinan tidak boleh membawa senjata api dan peluru tajam di saat mengamankan seluruh aksi masyarakat" jelas Dedi
ADVERTISEMENT
Dedi menyebut, TNI-Polri telah mempersiapkan tim anti-anarkis untuk menghadapi kemungkinan adanya anarkis pada 22 Mei.
"Kita juga mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi, TNI-Polri sudah memiliki tim anti-anarkis" lanjut Dedi.