Polri Larang Pengunjung Bawa HP saat Sidang Vonis Aman Abdurrahman

21 Juni 2018 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aman Abdurrahman mengikuti sidang pembaca Replik (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman mengikuti sidang pembaca Replik (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selain melarang stasiun televisi untuk menyiarkan secara langsung sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Polisi juga melarang pengunjung sidang untuk membawa alat komunikasi seperti telepon seluler atau handphone.
ADVERTISEMENT
"Mohon maaf instruksi KPI demikian kepada pengadilan. Mohon maaf nanti pada saat bisa tentunya dari pihak humas pengadilan bisa memberikan pernyataan karena ada dampak psikologis yang pelu diantisipasi tehadap kelompok-kelompok tertentu," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6).
Aman Abdurrahman akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya meminta sidang tersebut untuk tidak disiarkan secara langsung. Polres Metro Jakarta Selatan menyetujui usulan KPI tersebut.
Wakapolres Jaksel, AKBP Budi Sartono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait penayangan sidang.
“Kapolres akan ada ketentuan dari KPI tak boleh live. Nah, ini ada ketentuan dari polisi lagi koordinasi dengan pengadilan bagaimana teknisnya. Yang pasti untuk live tak diadakan dulu, nanti kepolisian akan mengadakan pengecekan di depan dengan bagian dari humasnya pengadilan,” ucap Budi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntu Umum pada sidang sebelumnya. Aman dalam dakwaannya disebut sebagai otak pengemboman di Jalan MH Thamrin pada 2016 lalu dan di Terminal Kampung Melayu pada 2017.