Polri Luncurkan Aplikasi Aduan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

4 September 2019 12:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran Aplikasi Pengaduan HKI oleh Dittipideksus Bareskrim Polri di Hotel Ambhra, Jakarta Selatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Aplikasi Pengaduan HKI oleh Dittipideksus Bareskrim Polri di Hotel Ambhra, Jakarta Selatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meluncurkan aplikasi pengaduan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Aplikasi yang bisa diunduh di android itu diberi nama Singa HKI.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Dittipideksus Polri, Kombes Helmy Santika, mengatakan aplikasi Singa HKI diharap bisa memudahkan masyarakat yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran DKI.
“Perlu dioptimalkan penanganan perkara HKI dengan membangun aplikasi pengaduan online yang dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan. Sehingga, penanganan perkara HKI dapat secara lebih maksimal,” ucap Helmy saat peluncuran di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Menurutnya, selama ini keberadaan kasus HKI di Indonesia yang dilaporkan ke kepolisian tidak banyak. Ia menilai kondisi itu karena masih sedikit masyarakat yang mau melapor langsung terkait dugaan pelanggaran KHI ke polisi.
Peluncuran Aplikasi Pengaduan HKI oleh Dittipideksus Bareskrim Polri di Hotel Ambhra, Jakarta Selatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Helmy menduga masih enggannya masyarakat melapor itu disebabkan rumitnya tahapan pelaporan yang memakan waktu. Oleh karena itu, aplikasi Singa HKI diharap bisa menjadi solusi.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya aplikasi ini harapannya adalah pengaduan bisa lebih cepat tertangani, bisa lebih ada interaksi yang lebih baik antara penyidik dan pengadu, dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat bagi negara dan bangsa Indonesia,” pungkas Helmy.