Polri: Metanol Dalam Miras Oplosan Mematikan Bila Dikonsumsi

19 April 2018 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan Miras Oplosan (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan Miras Oplosan (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus peredaran miras oplosan kini tengah menjadi sorotan. Baru-baru ini, polisi mengungkap keberadaan pabrik miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah metanol yang dijadikan campuran dalam pembuatan miras tersebut. Memang sangat mudah mendapatkan metanol karena dijual bebas di pasaran. Akan tetapi, dalam penggunaannya metanol bukanlah untuk dikonsumsi manusia.
"Metanol itu dijual bebas untuk campuran cat pernis. Jadi kalau diminum ya mematikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Rupatama Mabes Polri, Kamis (19/4).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo. (Foto: Mirsan/kumparan)
Syamsudin Simbolon selaku pengelola pabrik miras oplosan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui telah memproduksi minuman itu selama 23 bulan lamanya.
"Pengoplosan minuman-minuman ginseng itu dilakukan secara tertutup di bunker basement," kata dia.
Syamsudin ditangkap polisi dalam pelariannya di daerah Jambi, beberapa saat setelah rumahnya digerebek.
ADVERTISEMENT
Rumah Syamsudin terletak di Jalan Raya Bandung-Garut, Cicalengka, Jawa Barat. Rumah tiga lantai ini rupanya memiliki sebuah bunker rahasia yang digunakan Syamsudin untuk memproduksi miras oplosan.
Selain di daerah Jawa Barat, miras produksi Syamsudin diduga ikut dijual ke Jakarta. Maka tak heran jika banyak korban yang ikut berjatuhan setelah mereka mengkonsumsi miras oplosan.
Atas perbuatannya, Syamsudin dijerat Pasal 18 UU Pangan Tahun 2012 dan Pasal 204 KUHP Tentang Tindak Pidana Membahayakan Nyawa atau Kesehatan Orang.