Kumparan Logo
unjuk rasa menolak UU KPK dan RUU KUHP di Kendari
Sejumlah mahasiswa pendemo menolak UU KPK dan RUU KUHP menarik sepeda motor dan merusaknya dari gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara setelah menjebol pagar, Kendari.

Polri Minta Masyarakat Tak Gegabah Simpulkan Penyebab Tewasnya Randy

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah mahasiswa pendemo menolak UU KPK dan RUU KUHP menarik sepeda motor dan merusaknya dari gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara setelah menjebol pagar, Kendari. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiswa pendemo menolak UU KPK dan RUU KUHP menarik sepeda motor dan merusaknya dari gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara setelah menjebol pagar, Kendari. Foto: ANTARA FOTO/Jojon

Seorang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo, Randy (22), tewas usai mengikuti aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ia mengalami luka di dada kanan. Luka tersebut berbentuk nyaris bulat, sehingga, banyak yang menduga Randy tewas tertembak.

Polri, sebagai garda terdepan dalam pengamanan aksi unjuk rasa, mengimbau agar masyarakat tak terburu-buru menerka penyebab wafatnya Randy.

kumparan post embed

“Polda Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Rumah Sakit Korem, lalu evakuasi ke Rumah Sakit Palu untuk dilakukan autopsi DVI dari Rumah Sakit Bhayangkara. Masih proses autopsi untuk mengetahui penyebab utama kematian yang bersangkutan. Masih belum dapat disimpulkan,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/9).

Lalu, kata Dedi, untuk mengetahui dugaan tembakan, Polri harus menempuh serangkaian proses. Pertama, polisi harus mencari proyektil dan selongsong di lokasi kejadian untuk membuktikan luka Randy. Setelah itu, uji balistik dilakukan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, melayat almarhum Randi di RS Abu Nawas Kendari, Kamis (26/9/2019). Foto: Dok. PP Pemuda Muhammadiyah

“Uji Balistik pun ada tahapannya, perlu ada pembandingnya juga,” kata Dedi.

Lantas, Dedi berdalih, sesuai SOP penanganan unjuk rasa, Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api. Ia mengklaim polisi hanya membawa tameng, perisai, dan tongkat.

“Seluruh anggota Polri, pengamanan pengunjuk rasa tidak dibekali peluru tajam, hanya tameng, dan gas air mata,” tutup Dedi.