Polri Minta Tim Pemantauan Kasus Novel Tak Ganggu Proses Penyidikan

19 Maret 2018 17:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejak 9 Maret 2018, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan. Pembentukan tim dilakukan untuk mengawal penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu.
ADVERTISEMENT
Bahkan, mereka juga telah meminta keterangan Novel dan bersilaturahmi dengan pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun meminta Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan Polri sebagai pihak yang menangani langsung kasus Novel.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal menyebut pihaknya tak mempermasalahkan pembentukan tim tersebut. Iqbal mengaku pihaknya dengan tangan terbuka menerima informasi yang diberikan tim bentukan Komnas HAM.
"Tapi tim pemantau itu, ingat lho, tidak (boleh) masuk urusan teknis penyidikan, ya enggak bisa. Kalau mereka ada informasi, ya silakan (disampaikan ke polisi)," kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (19/3).
Pemeriksaan tim pemantau kasus Novel Baswedan (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan tim pemantau kasus Novel Baswedan (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Iqbal menegaskan bahwa Polri turut menghormati pengawasan yang diberikan Kompolnas dan Ombudsman terhadap kasus ini. "Prinsipnya kami terus berusaha keras mengungkap kasus ini," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Tim Pemantau Novel Baswedan dibentuk berdasarkan hasil sidang paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/II/2008. Mereka akan bekerja selama tiga bulan ke depan terhitung sejak sidang paripurna Komnas HAM.
Adapun, anggota tim ini, terdiri dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian M. Choirul Anam. Tim ini juga melibatkan sejumlah akitivis, pengamat hukum, dan elemen masyarakat lainnya, seperti Bivitri Susanti, Alissa Wahid, Franz-Magnis Suseno, dan Abdul Munir Mulkhan.