Polri: Pembakar 4 Polisi di Cianjur Terancam 12 Tahun Penjara

16 Agustus 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopanmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat diwawancara di Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopanmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat diwawancara di Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri memberi perhatian serius terhadap 4 anggota Polres Cianjur yang terbakar saat kawal demo, Kamis (15/8). Salah satu personel bernama Aiptu Erwin mengalami luka bakar terparah.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 30 orang mahasiswa yang diamankan akan diperiksa mendalam untuk ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan menjerat dengan pasal berlapis.
“Apabila terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KUHP, mengakibatkan anggota polisi bisa ancaman hukuman 8 tahun, meninggal dunia bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
“Pasal 338 terencana 340 ancaman hukuman bisa lebih berat,” sambung Dedi.
Polri mengimbau masyarakat yang berunjuk rasa untuk tetap mematuhi aturan. Bila aturan tak dipatuhi dapat menimbulkan kericuhan berujung adanya korban jiwa.
“Terkait dengan peristiwa ini, Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan pendapat harus diperhatikan. Ada 5 setiap demo berakhir ricuh rata-rata kurang memperhatikan ketentuan sehingga terjadi seperti ini,” ujar Dedi.
Kondisi anggota polisi di Cianjur yang terbakar saat kawal demo mahasiswa. Foto: Dok. Istimewa
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyesalkan unjuk rasa sejumlah massa tersebut berakhir ricuh, sehingga menyebabkan 4 anggota polisi terbakar. Meski begitu, Iqbal mengaku hal itu sudah menjadi risiko dalam tugas.
ADVERTISEMENT
Personel polisi tersebt adalah Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, dan Bripda FA Simbolon. Sementara untuk satu korban lainnya polisi belum menyebutkan identitasnya.
“Polri menyesalkan peristiwa demonstrasi yang berujung terbakarnya anggota kami. Namun kami menyadari tugas utama kami dalam memelihara kamtibmas itu memang tak mudah dan seringkali nyawa taruhannya," kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Jumat (16/8).
Iqbal berharap masyarakat yang berunjuk rasa tetap berada dalam aturan. Menurut Iqbal, unjuk rasa jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat lain yang tidak terlibat.
“Kami meminta doa dan dukungan dari masyarakat untuk kesembuhan anggota kami, terutama Aiptu Erwin yang luka bakarnya cukup serius dan saat ini dirawat secara intensif di RS Polri,” ujar Iqbal.