Polri: Pembubaran JAD Mempermudah Pemberantasan Terorisme

31 Juli 2018 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori, jalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori, jalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polri menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dengan dibubarkannya JAD, Polri akan lebih mudah dalam menindak dan memberantas terorisme.
ADVERTISEMENT
"Tentunya dengan bubarnya JAD akan memudahkan Polri ke depannya untuk melakukan penindakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Hotel Amarossa Cismo, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Setyo menegaskan Polri sudah mempunyai data sel-sel teroris, sehingga melalui pembubaran JAD maka pemberantasan terorisme menjadi sangat mudah. Khususnya dalam melakukan penangkapan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Antiterorisme.
"Ya lebih gampang bagi Polri untuk tindak dan berantas teroris. Kita bisa deteksi mana saja orang-orang maupun kelompok yang terafiliasi dengan mereka dan kita tindak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018," ujar Setyo.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan perkara pembubaran JAD. Hakim menganggap JAD terbukti secara meyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror.
(Kiri ke tengah) Iqbal Abdurrahman wartawan Voa Islam, Joko Sugito, dan Yadi Supriyadi alias Abu Akom, sebagai saksi ahli pada sidang perdana pembubaran JAD. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri ke tengah) Iqbal Abdurrahman wartawan Voa Islam, Joko Sugito, dan Yadi Supriyadi alias Abu Akom, sebagai saksi ahli pada sidang perdana pembubaran JAD. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Hakim menyatakan JAD pimpinan Zainal Anshori adalah korporasi terlarang. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membubarkan JAD dan membayar denda Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara pendiri JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
Sidang Pledoi Aman Abdurrahman (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pledoi Aman Abdurrahman (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.