news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polri: Penetapan 170 Terduga Teroris Jadi Tersangka Sesuai Prosedur

6 Agustus 2018 17:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen, M Iqbal, berbicara terkait kasus salah satu anggota polri membawa narkoba. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen, M Iqbal, berbicara terkait kasus salah satu anggota polri membawa narkoba. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Densus 88 Mabes Polri telah menetapkan 170 terduga teroris sebagai tersangka pasca-insiden bom di Surabaya beberapa waktu silam. Polri menegaskan, penetapan itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kita jamin, setiap upaya paksa kepolisian yang dilakukan oleh Densus 88 sesuai dengan prosedur. Karena ini adalah standar operasional prosedur kepolisian yang tidak bisa dihilangkan atau dilangkahi oleh setiap anggota," kata Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/8).
"Penanganan terorisme di Indonesia sesuai dengan HAM (Hak Asasi Manusia) dan proses hukum, yaitu asas praduga tak bersalah, itu yang kita lakukan. Di lapas (lembaga pemasyarakatan) juga kita lakukan pembinaan sehingga nanti ke masyarakat mereka sudah sadar," tuturnya.
Iqbal membeberkan, dalam penetapan para tersangka, pihaknya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi kepada publik. Bahkan, ia mengatakan, di dalam setiap penangkapan, Polri selalu bekerja sama dengan banyak pihak.
Nyala Lilin Untuk Korban Bom Surabaya (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Nyala Lilin Untuk Korban Bom Surabaya (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
"Operasi penanggulangan ini secara stimulan, komprehensif dan semua elemen masyarakat ikut, karena tidak mungkin kita dan TNI sendirian melakukan operasi ini," papar Iqbal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Iqbal mengklaim, upaya penanganan terorisme di Indonesia, adalah yang terbaik di seluruh dunia. Selain itu, katanya, Polri juga mengizinkan para terduga teroris itu untuk mendapat bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara.
"Iya (diperbolehkan menunjuk pengacara). Kita pernah sampaikan penanganan terorisme yang terbaik di seluruh dunia adalah Indonesia. Kita bandingkan dengan negara-negara barat, upaya paksa tangkap kemudian enggak jelas ke mana. Kalau kita jelas. kita menghargai prinsip-prinsip bahwa setiap warga negara yang berurusan dengan hukum kita persilakan didampingi pengacara," ucap Iqbal.
Penetapan 170 tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari 242 terduga teroris yang diamankan dan diperiksa intensif sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di kantor polres dan polda masing-masing mereka ditangkap. Sedangkan 37 sisanya, diduga terindikasi terlibat dalam rangkaian teror di wilayah Jawa Barat.
ADVERTISEMENT