Polri Persilakan jika Keluarga Ingin Autopsi Ulang Jefri

15 Februari 2018 22:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers teroris di Humas Polri. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers teroris di Humas Polri. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polri mempersilakan keluarga Muhammad Jefri mengajukan autopsi ulang jenazah jika tidak percaya dengan keterangan polisi. Dalam keterangannya, Mabes Polri menyatakan Jefri meninggal akibat serangan jantung saat diminta untuk menunjukan persembunyian temannya di Indramayu, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Meski memperbolehkan jenazah Jefri diautopsi ulang, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan tindakan itu harus dilakukan keluarga kandungnya.
“Polri akan memberikan kesempatan, tapi yang diberikan kesempatan hanya atas permintaan keluarga kandung. Jadi kalau misalnya ada pihak yang mengaku sebagai keluarga kemudian minta (autopsi ulang), kita akan cek dulu dia seperti apa di situ,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Muhammad Jefri adalah terduga teroris yang ditangkap pada pada Rabu (7/2) pukul 15.17 WIB di Indramayu, Jawa Barat. Ia diduga terlibat sejumlah aksi teror di Mapolres dan Mako Brimob Toli-Toli, Sulawesi Selatan.
Setyo mengatakan, Jefri mengalami serangan jantung karena ada penyakit jantung menahun. Hal itu diucapkan Setyo berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Polri Kramatjati. Namun, Setyo tidak menunjukan bukti hasil autopsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Jenazah Jefri sudah diserahkan polisi kepada istri dan ayah kandungnya pada Jumat (9/2). Pemakaman Jefri berlangsung di Tanggamus, Lampung.