Polri Segera Ungkap Kerusuhan 22 Mei, Belum Sampai Aktor Intelektual

4 Juli 2019 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat rilis kasus pengadaan BBM jenis HSD di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Nugroho sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat rilis kasus pengadaan BBM jenis HSD di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Nugroho sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri terus menyelidiki berbagai kasus pidana yang terjadi dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Polri berniat mengungkap perkembangan penyelidikan pekan depan, tapi belum sampai pada aktor intelektual.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Nico Afinta mulai menggelar rapat secara komprehensif terkait kasus ini. Usai menggelar rapat pembahasan kasus kerusuhan 21-22 Mei, pekan depan tim yang ditunjuk oleh Kapolri akan mengungkap kasus ini.
“Bukan hanya tentang perkembangan update penyidikan terhadap kerusuhan tersangka 447 yang ditangkap, tapi ke layer ketiga dan kedua akan kita sampaikan sesuai fakta hukum yang ada dan ini semua masih berproses,” kata Dedi di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Sejumlah anggota kepolisian berjaga di arah Tanah Abang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dengan begitu, Polri belum mengungkap kasus ini sampai ke aktor intelektual. Sebab, butuh penelusuran lebih dalam dan pengumpulan bukti lebih untuk menjerat aktor intelektual.
"Belum (sampai ke aktor intelektual). Saya sampaikan proses penyidikan itu tidak seperti kita membalikkan telapak tangan, apalagi proses pembuktian yang nanti akan diungkap harus betul-betul berdasarkan scientific crime investigasi, itu," jelas Dedi.
Massa aksi di dkawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dedi mengatakan tim penyidik masih menyelidiki jejak digital pembicaraan dan pertemuan para pihak yang terlibat. Menurut Dedi penyelidikan tersebut tidak mudah. Pihaknya ingin hasil penyelidikan yang disampaikan berdasarkan scientific crime investigasi.
ADVERTISEMENT
“Pembuktian itu harus pembuktian yang kuat, bukan hanya dua alat bukti, tapi alat bukti-bukti pendukung lainnya itu harus kita tampilkan semuanya biar betul-betul proses penyidikan itu komprehensif," tutur dia.
"Ketika nanti dilimpahkan ke JPU, clear. Ketika nanti digelar, seluruh alat bukti di persidangan, hakim memiliki keyakinan tentang suatu peristiwa atau perbuatan melawan hukum oleh orang per orang itu sesuai pertanggungjawaban pidananya,” ucap Dedi.