Polri soal Kabar Razia Kaus #2019GantiPresiden: Dasar Hukumnya Apa?

24 April 2018 23:11 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peredaran kaus #2019GantiPresiden kini tengah marak dibicarakan masyarakat. Bahkan, sempat beredar kabar Polri melakukan razia terhadap peredaran kaos ini.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, kabar tersebut langsung dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
"Itu hoaks lagi itu, enggak ada sweeping-sweeping," kata Setyo di Hotel 88, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Setyo menegaskan, Polri tidak pernah mengeluarkan perintah tersebut. Sweeping terhadap kaus bukanlah tugas Polri, terlebih polisi harus netral dalam kehidupan politik.
"Itu tidak ada sweeping-sweeping itu. Dasar hukumnya apa?" katanya balik bertanya.
Isu ini viral akibat beredarnya sebuah screencapture dari pemilik akun Facebook "Ririn Merindumoe" yang mempertanyakan dasar hukum Polisi merazia kaos tersebut.
"Bapak-bapak Polisi yang baik hati, mohon penjelasannya ya, apakah pembuatan kaus #2019GantiPresiden melanggar hukum hingga harus disertakan No KTP dan No telp? Bila ya, apa dasar UU-nya? No berapa dan tahun berapa? Biar kami faham. Kasihan rakyat kecil yang ingin mengais rejeki," demikian tulis Ririn di akunnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dipicu oleh berita tentang seorang pengemudi bentor (becak motor) di Binjai, Sumatera Utara yang Bentor miliknya bertuliskan "Ganti Presiden 2019" ditutup oleh kepolisian setempat.