Polri soal Ketua PA 212 Tersangka: Gugat Silakan, Jangan Bawa Massa

11 Februari 2019 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah massa mengawal pemeriksaan Slamet Maarif  di depan Polresta Surakarta. Foto: Dok.kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah massa mengawal pemeriksaan Slamet Maarif di depan Polresta Surakarta. Foto: Dok.kumparan
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memastikan penatapan tersangka Ketua Persatuan Alumni 212 Slamet Maarif sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Polri mempersilakan jika Slamet ingin menggugat penetapan tersebut. Namun ia diingatkan untuk tidak melibatkan sejumlah massa.
“Saya kira semua memiliki persamaan hak di mata hukum. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami imbau siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka silakan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silakan. Tapi mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa massa. Nanti ada masyarakat yang terganggu, minimal ada kemacetan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal di Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2).
Iqbal menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Slamet untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Selain Slamet, polisi juga memeriksa beberapa saksi lainnya.
Slamet Maarif Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
“Jelas polisi akan memperkuat alat bukti. Namanya diperiksa akan ada upaya-upaya membuat terang suatu tindak pidana. Dalam membuat terang itu tentunya penyidik memperkuat alat bukti, salah satu alat bukti adalah pemeriksaan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi,” kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pidana pemilu seperti yang tercantum dalam surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukumnya.
Slamet dijerat Pasal 280 Ayat 1, Pasal 276 Ayat 2, Pasal 521 atau Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2), Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
"Kami panggil (Slamet Maarif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir pekan kemarin," ujar Ribut saat dikonfirmasi.