Polri soal Korupsi Kecil Cukup Kembalikan Uang: Masih Perlu Dikaji

2 Maret 2018 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memberikan penjelasan terkait pernyataan Kabareskrim Komjen Ari Dono yang menyampikan koruptor yang nilai korupsinya kecil apabila mengembalikan uang tak akan dipidana.
ADVERTISEMENT
Penjelasan dan klarifikasi dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3).
"Terkait dengan pernyataan Pak Kabareskrim, saya sudah meminta petunjuk ke Pak Kabareskrim apa yang dimaksud beliau. Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau yang memang perlu dikaji lebih dalam. Logikanya adalah ketika seseorang melakukan korupsi kemudian dalam penyelidikan ternyata sudah dikembalikan, kan yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK," jelas Setyo.
Setyo menjelaskan, jika BPK sudah menyatakan tidak ada kerugian negara makan kasus tersebut tidak perlu ditindaklanjuti, sebab biaya penyidikan juga akan lebih mahal dari jumlah uang korupsi yang sudah dikembalikan.
"Menurut beliau, sehingga tidak memerlukan biaya penyidikan, biaya penuntutan, yang indeksnya per kasus korupsi itu sekitar Rp 208 juta. Misalnya kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan," lanjut Setyo.
ADVERTISEMENT
Namun, pada prinsipnya, lanjut Setyo, pernyataan Kabareskrim tersebut merupakan murni dari pribadi, dan memerlukan kajian lebih mendalam lagi.
"Ini yang perlu dikaji lebih mendalam. Karena, OTT kemudian besok lagi OTT lagi OTT lagi," tutup dia.