Polri soal PTUN Bubarkan HTI: Hormati Proses Hukum

7 Mei 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melihat putusan ini, Polri menghormati putusan ini dan HTI juga diminta menghormati dan menjalankan putusan ini dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Hormati proses hukum," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (7/5).
Namun, Iqbal belum menjawab tindakan apa yang akan diambil Polri bila HTI tetap melakukan kegiatan setelah adanya putusan ini.
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
Sebelumnya, hakim memastikan pembubaran HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, seluruh gugatan HTI ditolak oleh hakim.
"Mengadili, menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh penggugat dalam eksepsi menyatakan eksepsi yang diajukan penggugat tidak diterima untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu" kata Tri Cahya.
HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
Gugatan HTI didaftarkan dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT dan terdaftar pada 13 Oktober 2017. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum menjadi pihak tergugat dalam permohonan ini.
Terdapat 3 poin dalam gugatan yang diajukan HTI. Salah satunya adalah meminta PTUN menyatakan pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum HTI untuk dibatalkan.