Polri Sudah Masukkan Pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi di RUU KUHP

16 Januari 2019 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Proses hukum yang tak mampu menjerat para laki-laki pengguna jasa prostitusi online menuai reaksi dari sejumlah pihak. Misalnya dalam kasus Vanessa Angel, pelanggan yang disebut-sebut bernama Rian hanya berstatus sebagai saksi dan tidak ditampilkan kepada publik oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri sangat setuju jika penyewa atau pengguna prostitusi online ditangkap. Hanya saja, harus ada dasar hukum yang diibuat untuk menjerat para laki-laki hidung belang.
Delik untuk mempidanakan pengguna jasa prostitusi, kata Dedi, sudah diusulkan masuk ke dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sudah dimasukkan ke RUU KUHP, di sana sudah masuk hal itu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
“Sudah masuk di web Kemkumham,” lanjut Dedi.
Ilustrasi prostitusi online (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi online (Foto: Shutterstock)
Ketentuan KUHP saat ini hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK atau muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:
Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu Rupiah.
ADVERTISEMENT
Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Namun bukan berarti pengguna jasa PSK bisa bebas begitu saja. Sebab ada aturan di Pasal 284 KUHP yang menyebut pengguna jasa PSK baik pria/wanita bisa dijerat dengan pidana perzinaan apabila istri/suami yang bersangkutan melaporkan ke polisi. Di pasal ini pengguna jasa PSK dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan.