Polri: Tak Ada Deal-deal Tertentu di Kasus Rizieq di Polda Jabar

4 Mei 2018 19:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizieq Syihab dan Kapolri Tito Karnavian (Foto: REUTERS/Beawiharta dan Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq Syihab dan Kapolri Tito Karnavian (Foto: REUTERS/Beawiharta dan Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus Imam Besar FPI Rizieq Syihab terkait penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden Sukarno telah resmi dihentikan Polda Jawa Barat. Beredar kabar kasus tersebut dihentikan karena ada kesepakatan tertentu antara pengacara Rizieq dengan penyidik.
ADVERTISEMENT
Namun kabar itu dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. "Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapapun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
Setyo mengatakan pengeluaran surat tersebut adalah kewenangan dari penyidik. Pengeluaran surat tersebut tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak lain.
"Penyidik menilai mungkin kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsurnya sampai tuntas. Kembali lagi azas ini adalah kewenangan penyidik," kata dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Tetapi, Setyo tidak dapat memastikan apakah penghentian kasus ini akan mempengaruhi kasus-kasus lain yang menjerat nama Rizieq.
"Kita tunggu perkembangannya, yang saya sampaikan ini di Polda Jabar," tutup Setyo.
Sebelumnya Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mendatangi Bareskrim Polri untuk mengambil surat penghentian kasus kliennya. Pada kesempatan itu ia menyebut kasus tersebut telah dihentikan pada Februari 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
“Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP,” tutur Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).
Dahulu pada 2016 Sukmawati melaporkan Rizieq ke Polda Jabar. Laporan terkait ceramah Rizieq yang menyebar di media sosial.