Polri Tak Terbuka Soal Tersangka Hoaks Grup WA STM Disusupi Polisi

7 Oktober 2019 20:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi bentrok dengan polisi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi bentrok dengan polisi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Demo mahasiswa dan STM di sekitar DPR berujung ricuh. Di balik segala hal tentang kericuhan demo, beredar di media sosial soal tangkapan layar atau screenshot percakapan salah satu grup WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Grup itu disinyalir berisi anak STM yang mengajak untuk aksi di DPR. Menariknya, salah satu yang menjadi anggota grup itu disebut-sebut sebagai anggota polisi.
Awal mula screenshot itu diedarkan oleh akun Twitter @yusuf_dumdum dan @OneMurtadha. Dalam cuitannya, keduanya menyatakan anak-anak STM yang mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR mendapatkan bayaran. Keduanya mengunggah empat screenshot percakapan grup WhatsApp yang melibatkan anak STM tersebut.
Bentrokan Anggota polisi dengan sejumlah siswa sekolah menengah atas di kawasan Palmerah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rasa penasaran warganet pun bergejolak. Mereka lantas sengaja menyelidiki nomor-nomor telepon yang tertera dalam percakapan grup WhatsApp tersebut.
Dengan menggunakan aplikasi Truecaller dan Getcontact, muncullah nomor-nomor yang mengarah pada oknum petugas. Meski belum dipastikan kebenarannya, sontak temuan ini membuat heboh warganet di media sosial.
kumparan sempat menelusuri nomor telepon yang disebut-sebut sebagai nomor anggota polisi. kumparan juga menggunakan aplikasi Truecaller dan Getcontact untuk mengetahui pemilik nomor telepon itu. Setelah ditelusuri, nomor itu sudah tak terdaftar di kedua aplikasi itu.
ADVERTISEMENT
Polri dengan cepat menjawab tudingan itu. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo tegas membantah hal itu.
“Ya bisa propaganda di medsos,” kata Dedi saat dihubungi, Selasa (1/10).
Bantahan serupa sempat disampaikan Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri, Rickynaldo Khairul. "Polisi selaku kreator adalah tidak benar," tegas dia.
"Bahwa nomor-nomor yang masuk ke dalam grup WA tersebut, tidak ada nomor polisi, apalagi polisi sebagai kreator. Sampai saat ini barang bukti masih didalami satu per satu untuk dicek nomor HP di nomor tersebut," tambah dia.
Dia akan meminta Dittipidsiber Bareskrim Polri melacak penyebar tuduhan yang tanpa dasar tersebut. Ia berharap masyarakat tak ikut menyebarnya.
“Kita akan lacak dan profiling akun-akun tersebut,” ujar Dedi, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Tapi, bukan penyebar hoaks soal grup WA itu yang ditangkap. Polisi justru menangkap kreator dan admin grup WA anak STM.
“Dari hasil patroli siber, ada 14 grup [WhatsApp], dari 14 grup tersebut berhasil diamankan tujuh orang. [Ada] satu kreator dan enam, baik sebagai member maupun admin,” ungkap Dedi.
Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Selasa (1/10) lalu. Misalnya, sang kreator grup berinisial RO diamankan di Depok, Jawa Barat. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu ada MPS (17) sebagai admin grup 'STM/SMK Se-Nusantara' yang ditangkap di Garut. Lalu WR (17), pelajar asal Bogor yang menjadi admin grup 'SMK/STM Se-Jabodetabek'.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya DH, 17 tahun, pelajar wilayah Bogor. Yang bersangkutan admin WA grup 'Jabodetabek Demokrasi'. Lalu ada MAM (29), seorang pedagang. Yang bersangkutan admin grup 'STM Se-Jabodetabek',” ucap dia.
“Di Batu, Malang, ditangkap dua orang, Saudara KS, 16 tahun, dan DI, yang bersangkutan admin grup 'SMK/STM S-Jabodetabek,” sambungnya.
Dalam perkembangannya, polisi kembali menangkap 5 tersangka lainnya. Namun, polisi tidak menyebutkan identitas ataupun inisial 5 tersangka baru yang ditangkap.
"Jadi bertambah 5. 5 ini juga anak-anak di bawah umur. Kita juga melakukan pendekatan diversi," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
"Dari 12 ini tiga adalah kreator, dan 9 admin. Itu perkembangan penanganan kasus grup WA dari kelompok STM atau SMK," kata Asep.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hingga tersangka mencapai 12 orang, polisi tak sekali pun menghadirkan para tersangka saat jumpa pers pengungkapan kasus ini. Terutama tersangka yang usianya bukan di bawah umur.
Di sisi lain, polisi seakan terus fokus menangkap kreator dan admin grup WA. Polisi seakan lupa dengan orang yang menyebar hoaks grup itu dibuat oleh polisi.
Padahal, polisi tengah akan menjatuhkan pidana kepada penyebar hoaks itu. Nyatanya, sampai saat ini, polisi tak kunjung menangkap siapa penyebar hoaks yang jelas menyudutkan nama polisi dengan menuding sebagai kreator grup WA anak STM.
Ketika ditanya terkait hal itu, polisi selalu menyebut, untuk menuju ke penyebar hoaks masih perlu pendalaman.
ADVERTISEMENT
"Tentu akan kita lakukan pendalaman, penyelidikan lebih lanjut juga akun-akun. Karena semua ini capture-an belum tentu asli, rekayasa. Capture diposting, kita sedang melakukan pendalaman terhadap capture-an di medsos," jelas Dedi.
"Masih pendalaman, karena hasil di Labfor belum keluar. Nanti kalau keluar saya sampaikan," ucap dia.