Polwan Tipu Rp 450 Juta, Mengaku Bisa Loloskan Seleksi Bintara Jatim

19 September 2018 9:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang oknum polwan dari Polda Jawa Timur terlibat kasus penipuan dalam rekrutmen calon bintara polisi wanita (Polwan). Pelaku menjanjikan kelulusan pada keluarga korban dengan meminta tebusan Rp 450 juta.
ADVERTISEMENT
Polisi berinisial Ipda S tersebut menjanjikan bisa meloloskan untuk tes Brigadir Polwan saat seleksi rekrutmen Bintara Polisi, bulan April 2018. Namun kenyataanya, korban gagal lolos seleksi masuk Polwan, meski telah menyetor uang senilai Rp 450 juta.
Kasus dugaan penipuan iming-iming masuk bintara Polri dengan korban Mimid Achmid (69) tersebut telah dalam proses pemeriksaan Propam Polda Jatim.
“Kasus ini sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Bid Propam Polda Jatim,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada kumparan, Rabu (19/9).
Frans menegaskan, pihak Polda Jatim akan melakukan tranparansi terhadap kasus yang melibatkan oknum Polwan ini. Namun, lanjut Barung, saat ini kasus masih ditangani di dalam internal dan masih dalam penyelidikan.
ADVERTISEMENT
“Korban sementara ada satu, kalau ada korban lain yang pernah dirugikan pelaku bersangkutan, kami persilakan melapor,” imbau Frans.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ipda S ini bermula saat oknum tersebut mendatangi korban. Oknum tersebut kepada korban menawari bisa meloloskan masuk dua cucu korban ke Bintara Polri jika menyetor uang senilai Rp 450 juta.
Oleh korban, secara bertahap permintaan oknum tersebut dituruti. Secara bertahap uang pun ditransfer hingga mencapai sekitar Rp 450 juta. Namun belakangan, setelah uang disetor ternyata cucu korban tak kunjung diterima masuk bintara Polri.
Tak terima menjadi korban penipuan, korban mengadukan kasus tersebut ke Bid Propam Polda Jatim. Bahkan saat itu korban juga sudah bertemu dengan Ipda S. Oleh Ipda S, dirinya berjanji akan mengembalikan uang dan juga sudah melakukan penandatanganan surat pernyataan bermaterai untuk pengembalian uang.
ADVERTISEMENT
Namun ketika batas waktu lewat, uang tak kunjung dikembalikan oleh oknum Polwan tersebut.