news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PP Muhammadiyah: Delik Korupsi di RKUHP Operasi Senyap Melemahkan KPK

7 Juni 2018 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers PP Muhammadiyah menyikapi RKUHP (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers PP Muhammadiyah menyikapi RKUHP (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini masih menuai pro dan kontra. Khususnya soal masuknya delik korupsi dalam RKUHP, hal tersebut dinilai justru melemahkan pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam KUHP merupakan upaya untuk melemahkan KPK.
"Khusus untuk TIPIKOR kami menganalisa sulit untuk membantah bahwa dengan masuknya tindak pidana korupsi ke KUHP ini operasi senyap untuk melemahkan KPK," kata Maneger di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6)
Maneger menjelaskan, pidana khusus tipikor tidak perlu dimasukkan dalam kodifikasi RKUHP. Menurutnya, selain akan memperlemah posisi UU Tindak Pidana Korupsi, kodifikasi hukum pidana tidak memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi.
"Berbeda dengan Belanda misalkan, yang memang secara tertulis mengamanatkan adanya kodifikasi hukum," jelas dia.
"Kalau publik tidak hati-hati, ini bisa jadi lonceng kematian bagi KPK kita. Kita akan melihat upaya-upaya melemahkan KPK itu," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Maneger menegaskan PP Muhammadiyah mendesak Presiden dan DPR mempertimbangkan kembali masuknya tindak pidana korupsi di RKUHP.
"PP Muhammadiyah berharap Presiden berkenan, untuk mempertimbangkan mencabut usulan pemerintah. Sebaiknya Presiden dan DPR tidak mempertimbangkan tindak pidana korupsi masuk ke RKUHP yang baru," tegas dia.