PPATK: Duit Calon Jemaah First Travel Dipakai Beli Rumah dan Mobil

20 Agustus 2017 19:11 WIB
Anniesa dan Andika mengenakan kaos First Travel. (Foto: Instagram/@anniesahasibuan)
zoom-in-whitePerbesar
Anniesa dan Andika mengenakan kaos First Travel. (Foto: Instagram/@anniesahasibuan)
ADVERTISEMENT
Nilai transaksi keuangan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terkait calon jemaah cukup mencengangkan, mencapai triliunan rupiah. Data tersebut ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat menelusuri aliran duit perusahaan milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dari total nilai transaksi perusahaan itu, selain dipakai untuk keperluan keberangkatan jemaah umrah, sebagian duit calon jemaah yang belum berangkat ternyata dipakai membeli barang mewah seperti mobil dan rumah.
"Kan kalau dihitung dari beberapa waktu lalu, cukup banyak juga memberangkatkan orang, persediaan yang akan datang. Tapi ada juga yang masuk ke rekening pribadi, pembelian rumah, kendaraan dan lain-lain," kata Kiagus Badaruddin saat ditemui di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (20/8).
Kiagus Badaruddin mengatakan lembaganya akan membantu aparat penegak hukum untuk terus menelusuri berapa sisa duit yang dimiliki First Travel dan ke mana saja uang itu mengalir selama ini. Menurut dia, lembaganya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penelusuran.
ADVERTISEMENT
"PPATK sudah menelusuri nanti akan diputuskan pengadilan, oleh hakim bagaimana dengan barang bukti. Duit yang disita. ‎Apakah uang disita negara itu domain lembaga yang lain. Keputusan seadil-adinya, yang diharapkan," ujarnya.
Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman kini telah mendekam di Rutan Kriminal Umum di Polda Metro Jaya sejak 9 Agustus 2017. Polisi menyita sebuah rumah mewah, empat unit mobil, sembilan airsoft gun dan 47 buku tabungan dari keduanya.
Kepolisian menduga pasangan suami istri tersebut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan uang calon jemaah umrah First Travel. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar.