PPATK Pernah Lapor Dugaan Transaksi Mencurigakan Romy ke KPK

21 Maret 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, turut berkomentar terkait penetapan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kiagus mengatakan, sebelum kasus ini mencuat, pihaknya pernah menyerahkan informasi dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan Romy -sapaan Romahurmuziy- ke KPK.
"Sebetulnya ada kami memberikan informasi (soal Romy). Tapi tidak ada kaitannya dengan mau di-OTT atau tidak," ujar Kiagus di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/3).
Kiagus menyebut, laporan dugaan transaksi mencurigakan pejabat negara, sering disampaikan PPATK kepada institusi penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Di setiap kali ada transaksi mencurigakan, siapapun juga, itu transaksi keuangan tunai atau yang lain, kami serahkan kepada hasil analisanya. Kemudian di-OTT atau dipanggil seterusnya kewenangan ada di KPK," jelas dia.
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pemberian laporan dugaan transaksi mencurigakan itu, kata Kiagus, diharapkan bisa membuat para pejabat publik dan politikus di Indonesia, atau yang disebut politically exposed person (PEP), tak melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya itu penyerahan terhadap PEP, politically exposed person itu terus kami berikan kepada para penegak hukum. Untuk memberikan deterrent effect bahwa para pejabat yang punya pengaruh dalam putusan publik itu agar berhati-hati ya," jelasnya.
Seperti diketahui, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS).
Keduanya diduga menyuap Romy agar bisa menduduki jabatan tersebut. Kini Romy, Haris, dan Muafaq telah ditetapkan sebagai tersangka.