PPP Akan Bawa Kasus Romahurmuziy ke Mukernas Partai

16 Maret 2019 14:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PPP Asrul Sani saat memberikan pemaparan kepada pers terkait penetapan status tersangka Ketua Umum PPP, Romahurmuziy oleh KPK di DPP PPP, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PPP Asrul Sani saat memberikan pemaparan kepada pers terkait penetapan status tersangka Ketua Umum PPP, Romahurmuziy oleh KPK di DPP PPP, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
PPP akan menggelar rapat pengurus harian pukul 16.00 WIB, untuk menentukan nasib ketua umumnya Romahurmuziy (Romy) di struktur partai. Usai rapat harian, PPP akan membawa kasus Romy ke agenda mukernas hingga munaslub partai.
ADVERTISEMENT
"Kalau diberhentikan harus ada Plt Ketum. Sampai kapan? Itu nanti ditetapkan dari rapat mengurus harian. Dilanjutkan dengan mukernas kerja nasional khusus. Munaslub ditentukan dari hasil mukernas," kata Sekjen PPP Arsul Sani di DPP PPP, Sabtu (16/3).
Terkait rapat harian sore ini, Arsul mengatakan, pihaknya akan menentukan apakah Romy diberhentikan penuh atau diberhentikan sementara dari posisinya sebagai ketum. Rapat tersebut juga mengagendakan penunjukkan pelaksana tugas (Plt) ketua umum.
"(Plt) belum kami tetapkan, nanti jam 4 (16.00 WIB) kami rapat pengurus harian. Dua keputusan apakah Ketum Romy ini kita berhentikan atau berhentikan sementara, karena itu ada dalam anggaran rumah tangga (ART) kita,"
"Mudah-mudahan bisa hari ini, tapi saya tidak ingin mendahului karena rapatnya di PPP demokratis. Rapatnya di sini (di DPP PPP)," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut akan dihadiri oleh sejumlah petinggi partai pada pukul 16.00 WIB. Rapat diselenggarakan sore hari, sebab masih harus menunggu petinggi partai lainnya, yang belum tiba di lokasi.
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya, Romy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan tersangka bersama beberapa orang lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
Romy yang juga anggota Komisi XI DPR itu diduga menerima suap dari keduanya. Suap yang diduga diterima Romy adalah sebesar Rp 300 juta. Diduga uang suap diberikan karena Romy telah memberikan rekomendasi untuk Haris dan Muafaq agar diangkat ke jabatannya saat ini.
Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi saat didalam mobil tahanan KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan