PPP Bakal Gelar Rapat Harian untuk Tentukan Nasib Romy Sebagai Ketum

16 Maret 2019 13:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PPP Asrul Sani bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka Ketua Umum PPP, Romahurmuziy oleh KPK di DPP PPP, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PPP Asrul Sani bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka Ketua Umum PPP, Romahurmuziy oleh KPK di DPP PPP, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah melalui pemeriksaan selam 1x24 jam, penyidik KPK akhirnya menetapkan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sebagai tersangka. Menyikapi hal ini, PPP akan segera melakukan rapat pengurus harian untuk menentukan nasib pria yang akrab disapa Romy tersebut sebagai ketum PPP.
ADVERTISEMENT
“Anggaran rumah tangga PPP secara jelas telah mengatur antara lain dalam hal apabila ketua partai atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau kejahatan serius lainnya termasuk narkoba terorisme oleh kepolisian RI atau oleh kejaksaan agung RI maka diberhentikan atau diberhentikan sementara itu ketentuan dalam anggaran rumah tangga PPP pasal 11,” kata Sekjen PPP Arsul Sani saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).
Sekjen PPP Asrul Sani saat menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka Ketua Umum PPP, Romahurmuziy oleh KPK di DPP PPP, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Arsul mengatakan akan ada dua pilihan untuk Romy, diberhentikan sepenuhnya atau diberhentikan sementara. Kedua pilihan ini akan ditentukan lewat rapat pengurus harian yang akan dipimpin oleh ketua majelis atau pimpinan majelis partai.
“Rapat pengurusan harian itu juga akan memutuskan apakah salah satu Plt naik (menggantikan Romy) atau ada keputusan lain itu sepenuhnya keputusan rapat pengurus harian,” jelas Arsul.
ADVERTISEMENT
Rencananya, rapat tersebut akan dilaksanakan sore ini pada pukul 16:00 WIB.
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi. Romy yang juga anggota Komisi XI DPR itu diduga menerima suap dari keduanya. Suap yang diduga diterima Romy adalah sebesar Rp 300 juta.
Romy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.